SuaraKalbar.id - Semenjak Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, kasus mengenai kejadian pada tahun 2020 silam yang meregang nyawa 6 orang laskar FPI di KM 50 kembali mencuat ke permukaan.
Lewat akun Twitter @Budisatria2 seorang netizen menyakan kembali secara langsung kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD terkait kasus KM 50.
"Bagaimana dengan peristiwa km50?" tanya akun tersebut.
Mendapatkan pertanyaan tersebut, Mahfud MD pun menjelaskan bahwa menurut Amien Rais, kasus KM 50 sudah dinyatakan 'clear' tidak melibatkan TNI ataupun Polri.
Baca Juga:Kapolri Ungkit 'Dosa' Pemilu 2019: Bangsa Kita Nyaris Dipecah Belah karena Hoax dan Ujaran Kebencian
"Kata Pak Amien Rais saat menyambut buku putih TP4, kasus KM 50 clear tak melibatkan TNI/POLRI." ujar Mahfud MD dikutip dari akun twitter @mohmahfudmd, Minggu (28/8).
Selain itu Mahfud MD juga menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah dibawa ke pengadilan dan sesuai temuan Komnas HAM, kasus itu merupakan pidana biasa.
"Kasusnya sudah dibawa ke pengadilan sesuai temuan Komnas HAM bahwa itu pidana biasa. Komnas HAM berwenang bilang begitu berdasar UU." lanjutnya.
Meski begitu, dirinya menegaskan bahwa jika memiliki bukti baru, masyarakat bisa menyampaikannya ke pihak berwajib untuk membuka peluang menyelidiki lagi kasus tersebut.
"Kata Kapolri, kalau Anda punya novum, sampaikan." kata Mahfud.