“Kami mengambil langkah membebaskan sementara baik yang terlapor oknum dosen dalam melakukan aktivitasnya di lingkungan kampus Fahutan per tanggal 28 April 2020 sampai kasus memiliki keputusan hukum tetap,” kata Rudianto kepada awak media.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena memastikan akan mempelajari laporan dugaan tindak asusila oleh oknum dosen tersebut.
"Kami telah menerima laporan, dan saat ini laporan tersebut masih kami pelajari," jelas Andika di Samarinda, Senin. (Antara)
Baca Juga:Pakar Hukum Pidana Ungkap 3 Hal Ini Bikin Pengakuan Pelecehan Putri Candrawathi Sia-Sia