SuaraKalbar.id - Insiden penangkapan puluhan anggota organisasi kemasyarakatan Batalyon 120 binaan Kapolrestabes dan Wali Kota Makassar, yang setelah ditangkap tim patroli lalu dibebaskan hingga berujung pencopotan jabatan seorang perwira di Polsek Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan ramai menghiasi pemberitaan dan menimbulkan pertanyaan di masyarakat.
Untuk itu, Mabes Polri mengirim tim Inspektur Khusus (Itsus) guna mengusut insiden tersebut.
"Iya benar. Itsus Polri memang sudah ada (berada di Polda Sulsel), tapi bukan terkait investigasi kasus Batalyon 120, bukan," ungkap Kapolda Sulsel Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon di Makassar, Kamis.
Meski begitu, kedatangan tim Itsus Mabes Polri ada kaitannya dengan masifnya pemberitaan soal penangkapan 48 orang di markas ormas Batalyon 120, Jalan Korban 40.000 jiwa, Kecamatan Tallo, oleh tim Patroli Thuder Polda Sulsel pada Minggu (11/9) dini hari.
Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan senjata tajam jenis anak busur panah berjumlah 164 buah, tiga ketapel pelontar, empat buah parang, satu senjata api rakitan (papporo), serta 38 botol bekas minuman beralkohol. Polisi juga menyita 20 unit sepeda motor dari lokasi itu.
Selain itu, petugas juga mengamankan puluhan orang yang mayoritas anak usia di bawah umur. Mereka kemudian dibawa ke kantor Polsek Tallo untuk didata.
Sayangnya, tidak lama kemudian, mereka dilepaskan atas perintah pimpinan dengan alasan mereka bagian dari organisasi binaan polisi dan Forkopimda Makassar.
Setelah kejadian tersebut, Inspektur Polisi Satu Faizal selaku Kepala Unit Reskrim Polsek Tallo yang menangani kasus tersebut justru dicopot dari jabatannya dengan alasan tidak profesional dan memiliki masalah dengan pimpinannya.
Kendati demikian, Kapolda Sulsel mengatakan Iptu Faizal tidak dicopot atau dimutasi.
Baca Juga:Terbaru! Polri akan Gelar Sidang Banding untuk Ferdy Sambo Pekan Depan
Kapolda juga belum bisa memberikan keterangan mengenai hasil yang diperoleh dari Itsus Mabes Polri selama berada di Makassar.
- 1
- 2