Tidak Bayar Pajak, 34 Titik Reklame di Pontianak Disegel

Dimana reklame-reklame tersebut terdapat tunggakan pajak dan hingga kini belum ada penyelesaian oleh pihak pemilik reklame

Bella
Selasa, 27 September 2022 | 09:00 WIB
Tidak Bayar Pajak, 34 Titik Reklame di Pontianak Disegel
Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak, Kalimantan Barat menyegel sejumlah reklame karena pemiliknya tidak atau lalai dalam membayar pajak. (Foto ANTARA/HO-Jimi)

Selain itu, dirinya juga mengatakan terhadap produk-produk tersebut akan dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist. Ketika produk bersangkutan masuk dalam daftar blacklist, maka terhadap seluruh produk mereka tidak diperkenankan untuk ditayangkan reklamenya di wilayah Kota Pontianak. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini