Selain itu, dirinya juga mengatakan terhadap produk-produk tersebut akan dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist. Ketika produk bersangkutan masuk dalam daftar blacklist, maka terhadap seluruh produk mereka tidak diperkenankan untuk ditayangkan reklamenya di wilayah Kota Pontianak. (Antara)
Tidak Bayar Pajak, 34 Titik Reklame di Pontianak Disegel
Dimana reklame-reklame tersebut terdapat tunggakan pajak dan hingga kini belum ada penyelesaian oleh pihak pemilik reklame
Bella
Selasa, 27 September 2022 | 09:00 WIB

BERITA TERKAIT
Warga Jabar yang Taat Pajak Jangan Iri karena Tak Dapat Pemutihan, Dedi Mulyadi Siapkan Surprise
02 April 2025 | 21:47 WIB WIBREKOMENDASI
News
Detik-Detik Perkelahian Maut di Sungai Rengas yang Membuat Pemuda 24 Tahun Meregang Nyawa
31 Maret 2025 | 15:23 WIB WIBTerkini
lifestyle | 23:33 WIB
news | 18:08 WIB
news | 15:05 WIB
lifestyle | 06:17 WIB
news | 18:41 WIB