Di Indonesia, ketentuan batasan asupan gula harian yang dianjurkan telah tertera dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013 di mana konsumsi gula pada orang dewasa maksimal 50 gram atau empat sendok makan per hari untuk menghindari risiko hipertensi, stroke, diabetes, dan serangan jantung.
Disebutkan pula, konsumsi gula berlebih atau kurang berdampak terhadap sistem metabolisme tubuh.
Gula yang berlebihan dapat membuat berat badan mudah naik dan sulit turun, sulit berhenti makan, infeksi gigi dan gusi serta meningkatkan risiko kanker.
Selain itu, makanan dan minuman yang terlalu banyak mengandung gula di luar batas aman harian juga dapat meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular, meningkatkan kadar gula darah yang berisiko obesitas dan diabeter melitus, serta menimbulkan risiko komplikasi jangka panjang seperti kerusakan saraf, katarak, ginjal dan infeksi kulit.
Baca Juga:4 Manfaat Jus Seledri untuk Kesehatan, Salah Satunya Bisa Atasi Nyeri Menstruasi