Ibu dan Kekasih Brigadir J Berharap Pelaku Pembunuhan Dihukum Seberat-Beratnya

Dihukum sesuai dengan perbuatan mereka dan seberat-beratnya, Pasal 340 KUHP akan dijalankan dengan baik

Bella
Kamis, 29 September 2022 | 20:15 WIB
Ibu dan Kekasih Brigadir J Berharap Pelaku Pembunuhan Dihukum Seberat-Beratnya
Orang tua dan pacar mendiang Brigadir J bersama Komaruddin Simanjuntak. (Suara.com/Yaumal)

"Semua itu adalah berkat Tuhan dan orang-orang yang terkait yang mau membantu, baik penyidik, pengacara, maupun semuanya yang bekerja, kami ucapkan terima kasih," ujar Vera.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa pihaknya menunggu pelimpahan tahap kedua tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan dari penyidik Polri usai berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

"Untuk pelimpahan, kami menunggu pelaksanaannya. Kami tentu sudah ada juga persiapan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Syarief saat dihubungi melalui pesan instan di Jakarta, Kamis. (Antara)

Baca Juga:Rosti Hutabarat Berharap Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Bisa Mengungkap Kebenaran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini