Bisnis Haram Dua Pemuda Pontianak: Beli Ekstasi di Beting, Jual ke Kubu Raya, Uang untuk Foya-Foya

Keduanya ditangkap di lobi salah satu hotel di Kecamatan Sungai Raya dan saat digeledah kita temukan pil ekstasi sebanyak 3 butir

Bella
Sabtu, 01 Oktober 2022 | 20:32 WIB
Bisnis Haram Dua Pemuda Pontianak: Beli Ekstasi di Beting, Jual ke Kubu Raya, Uang untuk Foya-Foya
Dua pemuda pontianak diringkus polisi karena jualan narkoba (humasres_kr)

SuaraKalbar.id - Dua pemuda asal pontianak diringkus Satuan Narkoba Polres Kubu Raya karena nekat berjualan narkotika jenis ekstasi pada Jumat (30/9/2022).

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPDA Ade Suriansyah mengatakan bahwa kedua tersangka yakni SK (21) dan RK (19) diringkus Tim Satuan Narkoba Polres Kubu Raya saat akan melakukan transaksi di sebuah hotel.

“Keduanya ditangkap di lobi salah satu hotel di Kecamatan Sungai Raya dan saat digeledah kita temukan pil ekstasi sebanyak 3 butir,” kata Aipda Ade.

Ade menjelaskan, barang haram tersebut dibeli para tersangka dari seseorang berinisial NR di Kampung Beting Pontianak Timur dengan harga Rp. 250.000 per butir, dan akan dijual kembali per butir dengan harga Rp. 310.000.

Baca Juga:Anggota DPRD Pontianak, Usman Rolibi Meninggal Dunia Usai Salat Jumat

“Mereka ini mendapat keuntungan dari penjualan barang haram tersebut berupa upah perbutinya Rp 40 ribu ,” katanya.

Kedua pemuda tersebut mengaku sudah tiga bulan terakhir menjual ekstasi kepada para pemesannya dan hasil dari bisnis haramnya itu mereka gunakan untuk foya-foya.

“Menurut keduanya sudah tiga bulan, dan uangnya untuk foya-foya. Kami juga masih melakukan Penyelidikan dan penyidikan terhadap terhadap NR.” imbuhnya melansir suarakalbar.co.id jejaring suara.com..

Selaras dengan komitmen Polres Kubu raya akan terus memberantas peredaran Narkotika di Kabupaten Kubu Raya sampai ke akar-akarnya, sehingga Kabupaten Kubu Raya terbebas dari cengkraman peredaran narkotika yang dapat merusak anak bangsa.

Baca Juga:Pria Tewas Terkait Narkoba di Australia Diduga Diselundupkan dari Indonesia

Berita Terkait

KPU akan melakukan pengecekan terhadap laporan kecurangan dalam rangkaian pemilu.

surakarta | 16:38 WIB

KPU Siap Dalami Indikasi Penggunaan Dana Narkoba dalam Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyelidiki indikasi penggunaan dana hasil peredaran gelap narkoba dalam Pemilu 2024.

cianjur | 15:02 WIB

Bareskrim Polri menemukan indikasi dana hasil peredaran gelap narkoba untuk kontestasi Pemilu 2024.

news | 14:42 WIB

SI menceburkan dirinya ke sungai kapuas untuk melarikan diri dari petugas, sempat kejar-kejaran dengan pelaku sehingga petugas memberikan tembakan peringatan

kalbar | 18:52 WIB

Jika ada unsur terkait pidana, Polri sesuai kewenangannya akan melakukan langkah dan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

kalbar | 18:33 WIB

News

Terkini

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka melakukan aksi penyerangan secara acak tersebut untuk mencari kesenangan.

News | 21:02 WIB

Bank Mandiri secara konsisten terus melanjutkan komitmen untuk menjadi Indonesia's Sustainability Champion for Better Future.

News | 12:25 WIB

Masyarakat Kelurahan Mengkurai menemukan mayat seorang perempuan dan anak yg timbul atau hanyut di sungai kapuas

News | 10:57 WIB

Selain kapal dan rigid inflatable boat sebuah helikopter milik Polda Kalbar juga turut membantu penyisiran lewat udara di lokasi pencarian

News | 15:07 WIB

Saat peristiwa itu terjadi, banyak pengendara lain yang berada di belakang kontainer.

News | 18:44 WIB

Pelaku pencurian sepeda motor ini melakukan aksinya di 2 TKP Komplek Residence Borneo Khatulistiwa 3 Kecamatan Sungai Kakap

News | 18:35 WIB

mayat korban ditemukan mengapung tanpa busana sekitar 20 meter dari tempat biasa korban mandi.

News | 18:21 WIB

Airpods gen 2, Airpods gen 3, Airpods Pro gen 2, dan Airpods Max.

Lifestyle | 15:48 WIB

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade menjelaskan, peristiwa bermula saat Iqbal sedang berada di KPU Kubu Raya dalam rangka pengajuan caleg partai Golkar.

News | 21:27 WIB

Selain istri korban, terang Ade, kejadian tersebut juga disaksikan oleh seorang pekerja yang sedang mengoperasikan Eksavator sekira pukul 10.30 WIB.

News | 20:46 WIB

Tidak ada penganiayaan dan tidak ada permasalahan hanya kesalah pahaman, dan sudah diselesaikan keduanya

News | 20:25 WIB

Akibat perbuatannya, HO terancam penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

News | 19:54 WIB

Program Studi untuk jenjang pendidikan Sarjana yang ditawarkan untuk Pontianak adalah Akuntansi dan Manajemen.

News | 18:48 WIB

Dari rekaman CCTV terlihat yang bersangkutan mengeluarkan sepucuk senpi yang diselipkan dalam celananya. Menurut informasi, yang bersangkutan merupakan residivis curanmor.

News | 09:38 WIB
Tampilkan lebih banyak