SuaraKalbar.id - Dua pemuda asal pontianak diringkus Satuan Narkoba Polres Kubu Raya karena nekat berjualan narkotika jenis ekstasi pada Jumat (30/9/2022).
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPDA Ade Suriansyah mengatakan bahwa kedua tersangka yakni SK (21) dan RK (19) diringkus Tim Satuan Narkoba Polres Kubu Raya saat akan melakukan transaksi di sebuah hotel.
“Keduanya ditangkap di lobi salah satu hotel di Kecamatan Sungai Raya dan saat digeledah kita temukan pil ekstasi sebanyak 3 butir,” kata Aipda Ade.
Ade menjelaskan, barang haram tersebut dibeli para tersangka dari seseorang berinisial NR di Kampung Beting Pontianak Timur dengan harga Rp. 250.000 per butir, dan akan dijual kembali per butir dengan harga Rp. 310.000.
Baca Juga:Anggota DPRD Pontianak, Usman Rolibi Meninggal Dunia Usai Salat Jumat
“Mereka ini mendapat keuntungan dari penjualan barang haram tersebut berupa upah perbutinya Rp 40 ribu ,” katanya.
Kedua pemuda tersebut mengaku sudah tiga bulan terakhir menjual ekstasi kepada para pemesannya dan hasil dari bisnis haramnya itu mereka gunakan untuk foya-foya.
“Menurut keduanya sudah tiga bulan, dan uangnya untuk foya-foya. Kami juga masih melakukan Penyelidikan dan penyidikan terhadap terhadap NR.” imbuhnya melansir suarakalbar.co.id jejaring suara.com..
Selaras dengan komitmen Polres Kubu raya akan terus memberantas peredaran Narkotika di Kabupaten Kubu Raya sampai ke akar-akarnya, sehingga Kabupaten Kubu Raya terbebas dari cengkraman peredaran narkotika yang dapat merusak anak bangsa.
Baca Juga:Pria Tewas Terkait Narkoba di Australia Diduga Diselundupkan dari Indonesia