Adapun keenam pelaku ialah AKK (17), RZH (14), SAK (15), NHT (16) dan ARM (16), dan AW (18).
Kasus rudapaksa itu bermula saat pelaku A bertemu dengan korban di sebuah gapura di kawasan Waiheru. Lalu, korban langsung dibawa ke rumah kosong yang sudah ada para pelaku lain.
Para pelaku saat ini telah menjalani pemeriksaan dan sementara ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.
Mereka dijerat dengan undang-undang pasal 82 ayat 1 dan atau pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. (Antara)
Baca Juga:Anak yang Orang Tuanya Meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan Butuh Sosok Pengganti