Lusi Peilouw Sebut Prank KDRT Baim Wong sebagai Perbuatan Tidak humanis

perbuatan yang dilakukan Baim Wong bersama istrinya tidak humanis, dan tidak memiliki rasa empati kepada para korban KDRT.

Bella
Kamis, 06 Oktober 2022 | 20:06 WIB
Lusi Peilouw Sebut Prank KDRT Baim Wong sebagai Perbuatan Tidak humanis
Konten Baim Wong soal KDRT (Tangkapan layar)

SuaraKalbar.id - Wakil Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Maluku Lusi Peilouw menilai bahwa lelucon atau prank isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Baim Wong dan istrinya merupakan perbuatan yang melecehkan korban.

“Kasus KDRT tidak pantas dibuat-buat jadi lelucon. Itu perbuatan yang melecehkan korban,” katanya di Ambon, Kamis (6/10/2022).

Secara tegas dirinya memandang bahwa perbuatan yang dilakukan Baim Wong bersama istrinya tidak humanis, dan tidak memiliki rasa empati kepada para korban KDRT.

“KDRT itu bukan perkara sepele untuk korban. Ada yang malah mengakibatkan penderitaan perempuan dan anak seumur hidup, bahkan sampai meregang nyawa,” katanya.

Baca Juga:Dugaan Pungli Korban Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Diminta Rp 2,5 Juta untuk Bayar Mobil Ambulance

Oleh karena itu, katanya, P2TP2A Ambon turut sangat mendukung apabila pelaku yang membuat lelucon terhadap kasus KDRT tersebut diproses hukum.

“Bagi saya itu harus. Meskipun sudah minta maaf, harus ada sanksi sosial, biar kapok,” kat Lusi.

Sebelumnya, Baim Wong dan dan Paula Verhoeven membuat konten lelucon KDRT. Paula berpura-pura melaporkan kasus KDRT yang dialaminya pada polisi sektor Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Baim dan Paula kemudian meminta maaf atas perbuatannya kepada para korban KDRT dan polisi.

Pasangan selebriti itu dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan sahabat polisi pada Senin (3/10).

Lelucon KDRT adalah sebuah tindakan serius yang dapat diancam pidana hingga satu tahun empat bulan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:Beda Alasan! Rizky Billar Mangkir Versi Pengacara dan Versi Polisi

Pasal 220 KUHP menyebutkan "Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan". (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini