Dedi mengaku heran terhadap pemerintah daerah yang dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup, aparat desa, dan kecamatan yang seolah diam dengan keberadaan galian tersebut. Padahal dampaknya dapat merusak lingkungan dan memicu penyakit.
Sementara itu, warga setempat menyebutkan kalau galian tersebut adalah tanah pribadi milik seorang warga Cikopo dan dikelola Karang Taruna setempat.
“Walaupun ini tanah pribadi tetap tidak boleh. Ada jaminan tidak di sini tidak ada limbah berbahaya. Kemudian sekarang pabrik tiba-tiba buang limbah, enak sekali tidak ada pengelolaan langsung buang begitu saja,” kata Dedi.
Sejumlah warga mengaku sudah dari dulu ingin menutup lokasi tersebut karena setiap hari sampah dan limbah yang dibakar mengakibatkan asap hitam dan bau menyengat hingga ke rumah warga. Hanya saja warga mengaku tidak berani, ungkapnya.
Baca Juga:Penyelundupan Dua Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan di Aceh Timur
Kemudian, Dedi berkomunikasi dengan Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta untuk segera menutup tempat tersebut karena sangat berbahaya dan tak memiliki izin.
Keterangan dari warga setempat, sampah yang dibuang di tempat itu berasal dari berbagai tempat tidak hanya Karangmukti. Bahkan warga mendapat informasi jika ada sampah yang dibuang dari daerah Karawang.
Sebelum menjadi tempat pembuangan sampah dan limbah ilegal seperti saat ini, warga mengaku kalau sebelumnya sempat dikumpulkan dan diberi uang.
Uang tersebut sebagai kompensasi sekaligus izin agar tanah miliknya dibangun menjadi TPS3R. Namun kenyataannya berbeda, tidak ada pengelolaan sampah di situ, hanya tumpukan sampah dan limbah industri yang dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Kalau soal pengelolaan limbah bukan urusan warga setuju atau tidak, atau urusan tanah pribadi atau bukan, tapi harus ada standarisasi pengelolaan,” katanya. (Antara)