Pemkab Kubu Raya Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Asap, Patroli Karhutla Diperketat

Kubu Raya tetapkan status tanggap darurat asap (SK Bupati No. 429/BPBD/2025, 28 Juli, 14 hari) akibat karhutla dan kualitas udara memburuk. Patroli diperketat, tim khusus dibentuk. Masyarakat diimbau melapor titik api.

Bella
Selasa, 29 Juli 2025 | 14:02 WIB
Pemkab Kubu Raya Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Asap, Patroli Karhutla Diperketat
Ilustrasi Karhutla (chateGPT)

SuaraKalbar.id - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya resmi menetapkan status tanggap darurat bencana asap akibat meningkatnya intensitas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta memburuknya kualitas udara di wilayah tersebut.

Status tanggap darurat ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Kubu Raya Nomor: 429/BPBD/2025 yang mulai berlaku sejak 28 Juli 2025 dan akan berlangsung selama 14 hari ke depan.

Penetapan ini dilakukan sebagai bentuk kesiapsiagaan lintas sektor dalam menghadapi dampak musim kemarau panjang yang tengah melanda.

Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk antisipasi terhadap potensi eskalasi kebakaran dan ancaman lanjutan terhadap keselamatan masyarakat.

Baca Juga:Kualitas Udara Memburuk, Bupati Kubu Raya Imbau Anak-anak di Rumah Saja!

Bupati Kubu Raya Sujiwo. (Prokopim Kubu Raya)
Bupati Kubu Raya Sujiwo. (Prokopim Kubu Raya)

“Langkah ini diambil agar seluruh elemen bergerak cepat dan terkoordinasi dalam menangani kebakaran maupun dampak lanjutan yang ditimbulkan,” ujar Sujiwo, Selasa (29/7).

Sebagai bentuk respons cepat, jajaran Polres Kubu Raya turut memperketat patroli pencegahan di wilayah-wilayah yang rawan karhutla.

Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade menjelaskan bahwa sinergi telah dibangun antara kepolisian, TNI, BPBD, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api (MPA), dan instansi terkait lainnya.

“Kami memperkuat patroli pencegahan dan edukasi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Petugas juga siap merespons cepat bila terjadi peningkatan titik api,” jelas AIPTU Ade.

Ia menambahkan bahwa saat ini petugas masih melakukan upaya pendinginan di sejumlah titik, khususnya di Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Rasau Jaya, dan Kecamatan Kakap.

Baca Juga:Viral Guru Rekam Siswa nunggak LKS, Bupati Sujiwo Langsung Bayar Iuran 106 Siswa MTsS Sungai Kakap

Seluruh sumber daya yang ada dikerahkan untuk mencegah kebakaran meluas dan memperparah kondisi udara.

Polres Kubu Raya juga telah membentuk tim khusus 24 jam yang bertugas menerima laporan masyarakat terkait temuan titik api atau aktivitas pembakaran lahan.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika melihat aktivitas pembakaran lahan. Deteksi dini sangat penting agar kebakaran tidak meluas dan tidak berdampak buruk terhadap kesehatan serta keselamatan warga,” tegas Ade.

Selain langkah pencegahan, pihak kepolisian menyatakan siap memberikan dukungan penuh dalam proses evakuasi maupun distribusi bantuan apabila bencana semakin memburuk dan berdampak langsung terhadap warga.

Dengan penetapan status tanggap darurat ini, seluruh elemen pemerintah dan masyarakat di Kubu Raya kini bergerak secara terpadu.

Upaya ini diharapkan mampu menjaga wilayah tetap aman dari kebakaran serta menekan penurunan kualitas udara di tengah kemarau panjang yang belum menunjukkan tanda-tanda mereda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini