Oknum Polres Pamekasan Pukul dan Tendang Kepala Warga, Kasusnya Berakhir Damai?

TF kemudian menanyakan maksud korban memandangi dirinya. Oknum polisi itu kemudian mendekati korban yaitu Sofyan yang dan Abdullah.

Bella
Rabu, 26 Oktober 2022 | 13:21 WIB
Oknum Polres Pamekasan Pukul dan Tendang Kepala Warga, Kasusnya Berakhir Damai?
Ilustrasi pemukulan. [Istimewa]

SuaraKalbar.id - Dua pemuda warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, menjadi korban pemukulan oknum anggota Polres Pamekasan berinisial TF.

Pemukulan tersebut terjadi pada 27 Agustus 2022 lalu di depan sebuah toko swalayan di Jalan Kabupaten Pamekasan.

Kejadian bermula ketika korban mengantar makanan untuk kepala keluarganya yang sedang bekerja bangunan di Jalan Kabupaten Pamekasan.

Usai mengantar makanan, kedua pemuda ini lalu duduk-duduk di kursi depan toko swalayan tersebut.

Baca Juga:Pesan Penting dan Menohok dari Brigjen Krishan Murti Soal Kebijakan Tilang Elektronik Juga Pungli, Luruskan Niat

Saat itu, datang dua orang pria mengendarai sepeda motor. Satu orang masuk ke dalam toko swalayan, sedang temannya yang berinisial TF di luar toko.

Secara tiba-tiba, di jalan raya depan toko swalayan itu hampir terjadi kecelakaan lalu lintas. Melihat kejadian itu, TF terkejut dan berteriak. Korban yang berada tidak jauh dari anggota Polres Pamekasan yang berteriak itu pun menoleh.

Tapi si polisi berinisial TF kemudian menanyakan maksud korban memandangi dirinya. Oknum polisi itu kemudian mendekati korban yaitu Sofyan yang dan Abdullah.

Selanjutnya, polisi tersebut langsung memukul Sofyan hingga mengalami luka di dahi, pipi kiri dan kedua telinga belakang. Sofyan tidak hanya dipukul, tapi juga disiram air dan kepala ditendang.

Setelah memukul Sofyan, oknum polisi itu pindah memukul Abdullah. Setelah itu, sang oknum anggota Polres Pamekasan ini langsung pergi bersama temannya.

Baca Juga:Kasus Polisi Pukul Warga di Pamekasan Didamaikan, Keluarga Korban Sempat Tak Terima

Atas kejadian itu, keluarga korban melaporkan kasus pemukulan tersebut ke Satuan Reskrim Polres Pamekasan.

Belakangan, kasus pemukulan yang dilakukan oleh anggota Polres Pamekasan kepada dua pemuda tersebut diketahui berakhir damai.

"Kasus itu sudah diselesaikan dengan restoratif justice," kata Kabag Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah menjelaskan tindak lanjut pengusutan kasus itu kepada Antara per telepon di Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (25/10/2022).

Restorative Justice atau keadilan restoratif merupakan cara penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan berfokus pada pemidanaan, diubah menjadi proses dialog dan mediasi.

Proses ini melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, serta pihak terkait lain.

Hasilnya, para pihak bersepakat untuk berdamai, sehingga kasus pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Pamekasan itu tidak dilanjutkan ke meja hijau.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak