GPPK Menolak RUU Perkoperasian dan P2SK, John Bamba Sampaikan 7 Poin Berikut

Berikut 6 poin GPPK menyatakan menolak dua RUU tersebut antara lain karena alasan-alasan prinsip:

Bella
Sabtu, 12 November 2022 | 20:19 WIB
GPPK Menolak RUU Perkoperasian dan P2SK, John Bamba Sampaikan 7 Poin Berikut
GPPK melakukan konferensi pers di Pontianak, Sabtu (12/11/2022). (Suarakalbar.id/Istimewa)

5. Membuka peluang terjadinya kooptasi terhadap Koperasi melalui pembentukkan lembaga yang mengklaim diri sebagai pembawa aspirasi dan perwakilan Koperasi (Pasal 159 RU Perkoperasian). Organisasi Gerakan Koperasi Indonesia pun tidak diperlukan karena dapat menjadi parasit yang menggerogoti bangunan organisasi Koperasi.

6. Menjadikan pihak luar yang tidak berkaitan langsung dengan Koperasi sebagai penentu kompetensi dalam pengembangan dan pendidikan Koperasi (Pasal 155 RUU Perkoperasian), di mana secara kelembagaan, Koperasi mampu melakukannya sendiri.

7. Memberikan peluang intervensi dari pihak luar (non-anggota Koperasi) kepada Koperasi melalui modal penyertaan yang berasal dari non-anggota Koperasi (Pasal 82 Ayat 2 huruf b RUU Perkoperasian). Koperasi tidak sama dengan bank atau perusahaan atau lembaga keuangan mikro. Modal penyertaan dari non-anggota akan mematikan kedaulatan demokrasi ekonomi para anggota. Independensinya akan dirusakkan oleh pengaruh kekuatan pemilik modal. Jiwa, semangat, nilai kekeluargaan, kegotong-royongan tak dijamin bisa bertumbuh berkembang dalam entitas kumpulan modal uang. Sebab yang akan berkembang justru watak persaingan & ambisi kapitalistis akumulasi modal demi keuntungan ekonomi sebesar-besarnya.

Baca Juga:Heboh! Tampil Dengan Kebaya Merah di Pontianak, Kiky Saputri: Apa yang Salah?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini