ISFoRB Dibentuk, Apa yang Melatarbelakangi?

Kepengurusan pertama ISFoRB telah terbentuk, yang terdiri dari para akademisi lintas disiplin dari berbagai perguruan tinggi.

Siswanto
Senin, 28 November 2022 | 12:00 WIB
ISFoRB Dibentuk, Apa yang Melatarbelakangi?
Ilustrasi agama [pixabay]

SuaraKalbar.id - Pada tanggal 27 November, di Pontianak, telah terbentuk kepengurusan Indonesian Scholar Network on Freedom of Religion or Belief (Jaringan Akademisi Indonesia untuk Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan).

Inisiatif pembentukan organisasi berawal dari diskusi para alumni Fellowship Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan di CRCS-UGM, bertepatan dengan penyelenggaran International Conference on Religion and Human Rights, pada tanggal 20 Juli 2022.

Kepengurusan pertama ISFoRB telah terbentuk, yang terdiri dari para akademisi lintas disiplin dari berbagai perguruan tinggi.

Ketua ISFoRB Hurriyah mengatakan pembentukan ISFoRB dilatarbelakangi oleh situasi HAM di Indonesia saat ini, khususnya terkait kebebasan beragama atau berkeyakinan.

Baca Juga:Wali Kota Cilegon Tandatangani Penolakan Gereja, Abu Janda Ingatkan UUD 45: Negara Menjamin Kebebasan Beragama

Sejak demokratisasi 1998, Indonesia telah memperkuat pengakuan terhadap HAM. Berbagai dokumen era reformasi mulai dari TAP MPR No. XVII/MPR/1998 dan UU No. 39/1999 tentang HAM, hingga Amandemen UUD 1945 telah memberikan jaminan kuat terhadap HAM.

Seiring dengan hal tersebut, advokasi untuk KBB pun terus berkembang. Namun di sisi lain, pembatasan kebebasan beragama, diskriminasi, ujaran dan hasutan kebencian atas nama agama, persekusi, dan kekerasan, justru memperlihatkan bahwa pelanggaran KBB masih terus terjadi, termasuk pembiaran dan keterlibatan aktif negara, kata Hurriyah.

Hurriyah mengatakan situasi ini perlu dipahami dengan lebih baik dan perubahan perlu diupayakan.

"Di sinilah kami melihat bahwa ada kekurangan pengetahuan mengenai KBB, baik di tingkat negara maupun masyarakat, bahkan di lingkungan kampus. Pengetahuan yang lebih baik tentu juga perlu bertransformasi menjadi advokasi dan perumusan kebijakan," kata dia.

ISFoRB dibentuk untuk merespons persoalan ini. ISFoRB merupakan upaya masyarakat akademis untuk berperan lebih aktif dan efektif demi pemajuan martabat manusia.

Baca Juga:AS Sebut China, Arab Saudi Dan 8 Negara Lain Sebagai Pelanggar Kebebasan Beragama

"Meskipun berfokus pada isu KBB, kami juga meyakini bahwa hak untuk KBB tidak berdiri sendiri, namun selalu berada dalam interaksi dengan hak-hak asasi lainnya," kata dia.

ISFoRB juga menyoroti persoalan terkini yang mengemuka dan sangat penting bagi seluruh masyarakat Indonesia, yaitu pembahasan RKUHP. Secara umum ISFoRB berpendapat bahwa diskusi dan dialog masih perlu dilakukan, mengingat luas dan beragamnya topik yang dibahas serta banyaknya kelompok masyarakat di Indonesia.

Khusus mengenai Bab Tindak Pidana terhadap Agama, ISFoRB menilai adanya perkembangan positif dalam rumusan bab tersebut. Tetapi, ISFoRB juga menyoroti beberapa hal yang masih perlu dibuka pembahasannya, demi mendapatkan rumusan RKUHP yang lebih baik, mengingat RKUHP merupakan dokumen historis yang telah lama diperjuangkan.

Hurriyah mengatakan salah satu yang masih perlu dipertimbangkan adalah kemungkinan kriminalisasi berlebihan pada tiga aspek. Pertama, karena agama dimasukkan sebagai objek tindak pidana.

Kedua, karena adanya peluang penafsiran ekstensif mengenai ancaman kekerasan untuk membuat orang tidak beragama.

Ketiga, karena munculnya tambahan kriminalisasi “paham baru yang bertentangan dengan Pancasila”, yang membuka ruang penafsiran terlalu luas, termasuk kemungkinan bahwa ia membatasi kebebasan pikiran, kesadaran nurani, dan agama/kepercayaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini