SuaraKalbar.id - Belakangan kerap terjadi kasus pengerusakan makam di area pemakaman Bhakti Suci, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiholand Saragih mengatakan, sejauh ini sudah ada lima laporan terkait aksi perusakan dengan modus pencurian di pemakaman dan para pelaku sudah ditangkap polisi.
“Kurang lebih ada 9 sampai 10 pelaku, karena mereka melakukan kejahatan ada yang sendiri atau berkelompok dan diantaranya adalah residivis,” Kata AKP Hasiholand, mellansir SUARAKALBAR.CO.ID, jaringan Suara.com, Rabu (21/06/2023).
Menurut Hasiholan, para pelaku beraksi secara berkala, mengingat luasnya wilayah pemakaman di lokasi tersebut.
Baca Juga:Pria Berpeci Terekam Kamera CCTV saat Gasak Honda Scoopy Warga saat Subuh di Palmerah
“Berdasarkan pengakuan mereka dilakukan beberapa kali untuk mengambil kayu-kayu yang mereka incar,” terangnya.
Adapun modus pelaku, kata Hasiholan, melakukan pengambilan kayu penyangga makam dan barau dengan menggunakan alat untuk membongkar kayu yang tertanam di tanah.
Bahkan demi melancarkan aksinya, mereka tak segan membongkar jalan menuju pemakaman yang telah di semen.
”Mereka ini hanya membongkar kayu, terkait jenazah dan makamnya tidak menjadi target para pelaku. Hal ini terbukti dari peti-peti jenazah yang masih rapi,” tuturnya.
Sebelumnya, dua orang pria di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) diamankan Polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian sejumlah kayu belian yang digunakan untuk penahan tanggul parit dan jalan di komplek pemakaman Bhakti Suci.
Baca Juga:Pria Bertopi Kepergok CCTV Saat Beraksi Colong Motor di Pelataran Masjid Kalideres
Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih mengatakan, pihaknya mendapatkan pengaduan dari Yayasan Bhakti Suci, dan langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian.
“Setelah mendapatkan pengaduan dari Yayasan Bhakti Suci, Tim Joker yang merupakan personel gabungan Bhabinkamtibmas dan Sat Reskrim Polsek Sungai Raya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menciduk pelaku pencurian kayu belian yang digunakan untuk penahan tanggul parit dan jalan di komplek pemakaman Bhakti Suci,” kata Hasiholan dalam keterangan tertulis dihimpun, Senin (19/6/23).
Menurut Hasiholan, Kayu belian itu dicuri oleh pelaku dengan cara dibongkar dari dalam tanah.
Akibatnya, Yayasan Marga Segar (Heng) mengalami kerugian sebesar Rp15 juta rupiah.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Joker besutan Kapolsek Sungai Raya berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga keras sebagai pelaku pencurian tersebut.
“IB Als Iqbal (25) warga Kecamatan Sungai Raya kami amankan tanpa perlawanan di salah satu warung Kopi di Kecamatan Sungai Raya, saat di introgasi secara singkat, IB Als Iqbal mengakui telah melakukan pencurian kayu belian di komplek pemakaman Bhakti Suci Desa Parit Baru,” ungkap Hasiholan.
Tidak sampai disitu saja, dari keterangan IB Kasus ini kemudian dikembangkan hingga Polisi juga mengamankan HN Alias Iwan di kediamannya yang beralamat di Pontianak Timur.
Dengan IB, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 18 Buah Kayu Belian Balok dan 30 Buah Kayu Papan Belian dan 1 unit mobil Pick Up.
“Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Sungai Raya untuk proses hukum lebih lanjut, dan Tim Joker masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini, pungkas Hasiholan.
Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka terancam dengan Pasal 363 KUHP mengenai tindak pidana Pencurian.