SuaraKalbar.id - Sebanyak 8 terduga pelaku yang menjarah barang-barang bekas kebakaran di Pasar Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil diamankan Polisi.
Terduga pelaku ini diantaranya H, DP, HE, PI, E, B, YA dan A yang berhasil diamankan beserta barang bukti hasil jarahan dan kendaraan pengangkut yang digunakan oleh pemulung.
“Kami melakukan pendataan serta meminta keterangan dari pelaku terkait keterlibatan para pemulung lainnya yang ikut dalam penjarahan tersebut," ujar Kapolsek Sintang, Iptu Sugiyono melansir SUARAKALBAR.CO.ID, jaringan Suara.com, Kamis (20/7/2023).
Tidak hanya menahan pelaku, kata Sugiyono, petugas juga meminta keterangan siapa-siapa saja yang terlibat atau ikut pada aksi penjarahan kebakaran ruko yang terjadi malam hari tersebut.
Baca Juga:Terkuak, Ini Sumber Kebakaran di Gedung K-Link Tower Jaksel
“Kita juga panggil pemilik toko untuk komunikasi, bagaimana tindakan atau sanksi yang akan kita kenakan pada pelaku tapi respon juga datang dari pemilik toko agar hal ini tidak dilanjutkan ke proses hukum mengingat mereka juga telah mengikhlaskan,” katanya.
Menurut Sugiyono, permasalahan sudah diselesaikan antara pemilik dan pelaku pemulung, dan dilanjutkan ke proses hukum sehingga para pelaku hanya diberikan peringatan tegas agar tidak mengulangi kembali perbuatan tersebut.
Sebelumnya, Kabar mengejutkan datang dari kawasan Pasar Sungai Durian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, yang dikabarkan hangus membakar setidaknya 10 rumah toko (ruko).
Kebakaran kawasan Pasar Sungai Durian tersebut diketahui terjadi pada Selasa (11/07) malam.
Kebakaran tersebut viral usai sebuah video berdurasi kurang dari 1 menit beredar di sosial media.
Baca Juga:Kebakaran di Pulau Buluh Batam: 9 Rumah Rusak Parah, 1 Orang Meninggal
Namun bukannya fokus memadamkan api, video tersebut menyoroti sejumlah ruko yang malah dijarah diduga oleh pemulung demi memanfaatkan situasi.
- 1
- 2