SuaraKalbar.id - Sebanyak 8 terduga pelaku yang menjarah barang-barang bekas kebakaran di Pasar Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil diamankan Polisi.
Terduga pelaku ini diantaranya H, DP, HE, PI, E, B, YA dan A yang berhasil diamankan beserta barang bukti hasil jarahan dan kendaraan pengangkut yang digunakan oleh pemulung.
“Kami melakukan pendataan serta meminta keterangan dari pelaku terkait keterlibatan para pemulung lainnya yang ikut dalam penjarahan tersebut," ujar Kapolsek Sintang, Iptu Sugiyono melansir SUARAKALBAR.CO.ID, jaringan Suara.com, Kamis (20/7/2023).
Tidak hanya menahan pelaku, kata Sugiyono, petugas juga meminta keterangan siapa-siapa saja yang terlibat atau ikut pada aksi penjarahan kebakaran ruko yang terjadi malam hari tersebut.
Baca Juga:Terkuak, Ini Sumber Kebakaran di Gedung K-Link Tower Jaksel
“Kita juga panggil pemilik toko untuk komunikasi, bagaimana tindakan atau sanksi yang akan kita kenakan pada pelaku tapi respon juga datang dari pemilik toko agar hal ini tidak dilanjutkan ke proses hukum mengingat mereka juga telah mengikhlaskan,” katanya.
Menurut Sugiyono, permasalahan sudah diselesaikan antara pemilik dan pelaku pemulung, dan dilanjutkan ke proses hukum sehingga para pelaku hanya diberikan peringatan tegas agar tidak mengulangi kembali perbuatan tersebut.
Sebelumnya, Kabar mengejutkan datang dari kawasan Pasar Sungai Durian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, yang dikabarkan hangus membakar setidaknya 10 rumah toko (ruko).
Kebakaran kawasan Pasar Sungai Durian tersebut diketahui terjadi pada Selasa (11/07) malam.
Kebakaran tersebut viral usai sebuah video berdurasi kurang dari 1 menit beredar di sosial media.
Baca Juga:Kebakaran di Pulau Buluh Batam: 9 Rumah Rusak Parah, 1 Orang Meninggal
Namun bukannya fokus memadamkan api, video tersebut menyoroti sejumlah ruko yang malah dijarah diduga oleh pemulung demi memanfaatkan situasi.
Dalam video yang turut dibagikan oleh akun Instagram @infokapuashulu.id, terlihat sejumlah pemulung asik menjarah tanpa mempedulikan seorang wanita diduga pemilik salah satu ruko yang histeris melihat barang-barang miliknya diambil warga.
"Pergilah! Tolonglah! Gak punya hati ya kalian semua?!" Histeris seorang wanita diduga pemilik toko dalam video unggahan @infokapuashulu.id yang dikutip suarakalbar.id pada Senin siang.
Wanita tersebut terdengar amat sedih melihat para pemulung tak berhenti melakukan penjarahan padahal dirinya telah berulang kali memberikan teguran.
"Tinggalkan barangnya semua! Kalian masih kek gitu, tega kalian!" Tambah wanita tersebut berteriak.
Meskipun demikian para pemulung terus memunguti barang-barang yang masih layak dan kemudian membawanya kabur.
Video tersebut lantas viral dan mendapatkan banyak perhatian publik, tak sedikit netizen yang mengecam perbuatan para pelaku penjarahan tersebut.
"Rendah sekali kualitas hidup SDM kita ya..," tulis @rua***
"Cukup prihatin. Sudah susah, di bikin susah lagi," tulis @yay**
"Gak ada hati dan simpati, miris," tambah netizen lainnya.
Tindak penjarahan atau pencurian disaat terjadinya bencana diketahui dapat dikenai pidana sesuai dengan pasal 363 ayat (2) KUHP yang berbunyi "Pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru hara, pemberontakan atau bahaya perang" dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 7 tahun.