Heboh Oknum Anggota Dewan Pendidikan Kalbar Jadi Tersangka Pencabulan, Dewan Usulkan Pemecatan

Secara aturan internal Dewan Pendidikan, yang bersangkutan melanggar Anggaran Dasar pasal 14 ayat (5)

Bella
Rabu, 09 Agustus 2023 | 19:38 WIB
Heboh Oknum Anggota Dewan Pendidikan Kalbar Jadi Tersangka Pencabulan, Dewan Usulkan Pemecatan
Ilustrasi pencabulan.

SuaraKalbar.id - Seorang oknum pendidikan yang beberapa waktu lalu viral diduga melakukan pencabulan terhadap seorang siswi sekolah di Pontianak, Kalimantan Barat, HS, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Usai Viral atas kasus pelecehan pencabulan tersebut, dengan tegas Pengurus Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mengusulkan pemecatan tersangka HS sebagai anggota Dewan Pendidikan Provinsi Kalbar pada Senin (07/08/23).

Kabar tersebut dibagikan oleh Pengurus Dewan Pendidikan Provinsi Kalbar yang diketuai Muhammad Ali dan sekretaris Eusabinus Bunau.

Pengusulan pemecatan HS sebagai anggota pada periode 2019-2024 dengan resmi ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji.

Baca Juga:BREAKING NEWS! PAUD di Ponorogo Hangus Terbakar, Nyaris Rata dengan Tanah

"Menyikapi dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh Saudara HS,(NRDP.035/III/2019), anggota Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat/Ketua Komisi Dikmen, maka kami sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, telah mengirim surat ke Gubernur Kalimantan Barat," tulis keterangan yang dihimpun SuaraKalbar.id, Rabu sore.

Pengajuan pemecatan tersebut berkaitan dengan HS yang melanggar Anggaran Dasar pasal 14 ayat (5).

"Secara aturan internal Dewan Pendidikan, yang bersangkutan melanggar Anggaran Dasar pasal 14 ayat (5). Dan sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 10 ayat (3), Perubahan, pemberhentian dan penggantian anggota Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat ditetapkan keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat," tambah keterangan tersebut.

Sebelumnya diketahui tersangka HS dikabarkan telah melakukan pencabulan terhadap seorang siswi di salah satu sekolah yang berada di Pontianak dengan menyetubuhi korban sebanyak 5 kali.

Tak hanya menyetubuhi, atas perbuatan pencabulan tersebut korban juga diketahui sempat hamil dan dipaksa melakukan aborsi di salah satu rumah sakit yang berada di Jakarta.

Baca Juga:Waitatiri, Anak Bangsa Lulusan Harvard University yang Menginspirasi

Bahkan, usai melakukan aborsi korban turut kembali mendapatkan pencabulan dengan disodomi sebanyak 2 kali di sebuah hotel.

Kontributor : Maria

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini