SuaraKalbar.id - Beberapa waktu lalu beredar video yang menampakan modus baru pemalsuan uang dengan beredarnya uang mutilasi.
Dalam video yang beredar, terlihat setidaknya terdapat empat lembar uang pecahan Rp 100 ribu rupiah yang telah dipotong-potong dan kemudian digabung dengan uang palsu.
Pada video yang berdurasi 51 detik tersebut, terlihat tiap lembar uang pecahan Rp 100 ribu rupiah tersebut memiliki sobekan yang terbagi menjadi tiga bagian yang kemudian disatukan dengan lem.
Secara sekilas, tidak terlihat adanya perbedaan dari tiap potongan uang yang telah disatukan kembali tersebut, namun dalam video terdengar seorang wanita menjelaskan terdapat perbedaan yang cukup jelas mengenai modus pemalsuan uang tersebut.
Baca Juga:Resmi Tersangka Gratifikasi dan TPPU, Eko Darmanto dan Istri Dicekal KPK
“Nomor serinya beda, (sebelah kiri) ini nomornya 97, (sebelah kanan) ini nomornya 92. Semuanya pasti beda,” jelas wanita dalam video tersebut.
Terlihat jelas, dalam selembar uang yang telah digabungkan menjadi satu tersebut terlihat adanya perbedaan seluruh nomor seri antara bagian kiri dan kanan uang tersebut dan dapat dipastikan uang tersebut tidak akan diterima oleh bank jika ingin melakukan penukaran uang yang robek karena separuh dari uang tersebut diduga adalah uang palsu.
Menanggapi beredarnya modus uang mutilasi, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, N. A. Anggini Sari, menyebutkan bahwa sebenarnya uang yang robek dapat ditukarkan dengan uang baru di Bank Indonesia apabila masih mencapai 2/3 bagian namun wajib diikuti syarat lainnya.
“Uang rusak yang fisiknya tidak utuh bisa ditukarkan kembali jika bila disatukan masih mencapai 2/3 bagian uang dan nomor seri sama. Kalau kita lihat divideo jelas nomor seri berbeda, sehingga tidak bisa ditukarkan ke bank,” kata Anggini kepada suarakalbar.id, Selasa.
Selain itu, Anggini tak dapat memastikan bahwa separuh uang yang ada di dalam video tersebut merupakan uang palsu namun dirinya menduga hal tersebut memang disengaja oleh sejumlah oknum untuk melakukan manipulasi agar uang yang tidak layak edar tersebut masih dapat digunakan untuk bertransaksi.
Baca Juga:Terbukti Gelapkan Uang Rp 750 Juta, Sekjen MOC Solo Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Meskipun demikian, dengan tegas Anggini turut menduga bahwa uang tersebut memiliki kemungkinan telah beredar di masyarakat dan menyebutkan uang rusak yang digabungkan namun tidak memiliki nomor seri yang sama tetap tidak dapat digunakan untuk bertransaksi karena tidak layak edar.
“Kemungkinan ada sebagian kecil yang beredar di masyarakat, tetapi secara masif BI dan Perbankan telah mengantisipasi peredaran uang tersebut dengan melalui sosialisasi terkait ketentuan PADG Penukaran ekstern yang mengatur mengenai hal ini,” pungkasnya.
Kontributor : Maria