Maka dengan ini DPP TBBR memberi mandat/perintah kepada Ketua TBBR Provinsi Kalimantan Tengah dan Ketua TBBR Kabupaten Seruyan untuk melakukan investigasi terhadap permasalahan tersebut di atas, terutama terhadap kasus penembakan dan pembunuhan terhadap anggota Masyarakat Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah yang mana juga merupakan bagian/anggota Pasukan Merah TBBR.
Ketua TBBR TBBR Provinsi Kalimantan Tengah dan Ketua TBBR Kabupaten Seruyan wajib memberikan laporan kepada DPP TBBR secara berkelanjutan dalam setiap tahap investigasi.
Demikian surat mandat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kesediaannya kami ucapkan terima kasih.
Baca Juga:3 Warga Seruyan Tertembak Saat Bentrok Dengan Polisi, Polda Kalteng: Itu Gas Air Mata