SuaraKalbar.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak telah menangkap sebanyak 12 orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) sepanjang bulan September-Oktober 2023. Dari 12 orang tersebut, satu diantaranya seorang perempuan berinisial B (24).
Saat dihadirkan bersama para tersangka lainnya, B terlihat menangis. Menurut pengakuan B, ia sebenarnya tidak berniat melakukan pencurian sepeda motor tersebut.
Kejadian berawal saat seorang pria menggunakan jasa layanan kencan singkat yang ia tawarkan. Setelah ia layani, pria tersebut mengaku tidak memiliki uang untuk membayar jasanya.
Tidak percaya begitu saja, B kemudian memeriksa pria tersebut, dan benar saja ternyata ia memang tidak membawa uang ataupun handphone. Lantaran kesal, B kemudian meminta kunci motor pria hidung belang itu sebagai jaminan.
Baca Juga:5 Fakta Ngilu Penis Bocah Terbakar saat Sunat: Diduga Ada Unsur Malpraktik
"Saya tanya kemarin, 200 atau 50 (ribu rupiah) pun dia ndak ada duit. Saya mau menahan Hp-nya juga tidak ada. Mau tidak mau lah saya menahan kunci motornya," kata B, dikutip dari unggahan akun instagram @pontianakviral, Jumat (3/11/2023).
Pria tersebut kemudian mengaku hendak bertemu temannya di Pasar Flamboyan, tapi bohong. Merasa ditipu, B kemudian nekat menggadaikan motor milik pria itu.
"Katanya dia mau ke Flamboyan untuk nemuin temannya, tapi malah tidak muncul, lalu saya gadaikan," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pontianak Komisaris Polisi (Kompol) Tri Prasetyo mengungkapkan bahwa dalam penangkapan tersebut, polisi telah mengamankan barang bukti berupa enam unit sepeda motor curian.
"Dan satu unit masih dalam pencarian," Kata Tri Prasetyo di Polresta Pontianak, Kamis (2/11/23).
Baca Juga:Nasib 4 Pemuda Pontianak Usai Nekat Bakar Foto Jokowi-Puan Saat Demo UU Cipta Kerja
Lebih lanjut Tri menjelaskan bahwa modus yang dilakukan para pelaku dalam menjalankan aksi pencurian yaitu dengan merusak anak kunci sepeda motor yang ditinggal pemiliknya baik di tempat umum maupun di depan rumah pribadi.
"Curanmor tersebut terjadi lima kasus di daerah perumahan, satu kasus di jalan raya dan satu kasus nya lagi di tempat umum," ungkapnya.
Sementara itu, para pelaku memiliki motif masing-masing hingga nekat melakukan pencurian sepeda motor di antaranya untuk kebutuhan ekonomi, judi slot, dan membeli narkotika jenis sabu-sabu.
Selain itu, Tri Prasetyo juga menjelaskan bahwa para pelaku memiliki beberapa peran berbeda dan tidak semuanya melakukan pencurian. Dari 12 pelaku tersebut, di antaranya ada yang berperan menjadi penjual dan pembeli motor hasil curian.
Adapun motor-motor curian tersebut dijual dengan harga bervariatif di kisaran Rp2 juta hingga Rp3 juta.
"Untuk pasal yang dikenakan kepada pelaku ialah pasal 362 KUHP pencurian biasa, pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dan pasal 367 KUHP pencurian dalam keluarga," kata Prasetyo.
Atas maraknya kasus pencurian motor di Pontianak, Tri Prasetyo pun mengimbau masyarakat agar dapat memberi kunci ganda pada kendaraan serta menyimpannya di tempat yang paling aman.