SuaraKalbar.id - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, secara resmi mengumumkan telah meminta sosial media Instagram untuk menutup semua akun yang menjual pakaian bekas atau lelong.
Kabar tersebut beredar usai Teten menyampaikan kabar tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, pada Selasa (7/11/23).
Mengutip dari Suara.com, dalam pertemuan tersebut Teten menyebutkan telah mengingatkan Instagram bahwa lelong merupakan bentuk penyelundupan dan bisa mendapatkan tindak hukum.
"Kami sudah minta ke IG untuk take down, semua platform global juga untuk mereka ikuti aturan pemerintah Indonesia," kata Teten.
Baca Juga:CEO TikTok Akan Menghadap Menteri Koperasi Pekan Ini, Bahas TikTok Shop?
Teten menyebutkan penjualan baju impor bekas dinilai berpotensi merugikan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Indonesia sehingga siapapun penjual ataupun penyedia platform tersebut bisa dipidana.
"Karena memperdagangkan barang ilegal itu tindak pidana," terang Teten.
Kabar tersebut lantas viral dan turut beredar di sejumlah akun sosial media Kalimantan Barat, tak terkecuali pada akun Pontianak Infomedia.
Dalam unggahan yang dibagikan, akun tersebut tampak kaget dan membagikan kabar mengenai perencanaan penutupan akun lelong yang diajukan Menkop UKM.
"Alamak. Menkop UKM telah minta Instagram dan platform lain tutup akun jualan lelong," tulis akun tersebut.
Baca Juga:Menteri Koperasi Minta Instagram Hapus Akun Pedagang Thrifting
Unggahan tersebut lantas menarik cukup banyak perhatian publik, tak sedikit netizen Kalimantan Barat dibuat heran dan tak setuju atas tindakan yang dilakukan Menkop UKM.
"Berarti barang lelong tuh 'barang haram' yang jual bisa kena pidana ke? Segitunya...," tulis seorang netizen.
"Thrifting (lelong) salah, jualan online salah, jastip salah, belanja shopee dari China salah, TikTok shop dihapus. Nasiblah jadi WNI nih," ketik netizen.
"Orang jualan dipidana, ngerampok ajalah," tulis netizen.
"Lebay tau," tambah netizen lain.
Kontributor : Maria