Menkop UKM Teten Masduki Minta Instagram Tutup Akun Lelong, Netizen Kalbar: Lebay

Alamak. Menkop UKM telah minta Instagram dan platform lain tutup akun jualan lelong,

Bella
Kamis, 09 November 2023 | 09:00 WIB
Menkop UKM Teten Masduki Minta Instagram Tutup Akun Lelong, Netizen Kalbar: Lebay
Ilustrasi - Suasana pusat pakaian bekas impor (thrifting) di lantai 2 Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023). [ANTARA/Mentari Dwi Gayati]

SuaraKalbar.id - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, secara resmi mengumumkan telah meminta sosial media Instagram untuk menutup semua akun yang menjual pakaian bekas atau lelong.

Kabar tersebut beredar usai Teten menyampaikan kabar tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, pada Selasa (7/11/23).

Mengutip dari Suara.com, dalam pertemuan tersebut Teten menyebutkan telah mengingatkan Instagram bahwa lelong merupakan bentuk penyelundupan dan bisa mendapatkan tindak hukum.

"Kami sudah minta ke IG untuk take down, semua platform global juga untuk mereka ikuti aturan pemerintah Indonesia," kata Teten.

Baca Juga:CEO TikTok Akan Menghadap Menteri Koperasi Pekan Ini, Bahas TikTok Shop?

Teten menyebutkan penjualan baju impor bekas dinilai berpotensi merugikan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Indonesia sehingga siapapun penjual ataupun penyedia platform tersebut bisa dipidana.

"Karena memperdagangkan barang ilegal itu tindak pidana," terang Teten.

Kabar tersebut lantas viral dan turut beredar di sejumlah akun sosial media Kalimantan Barat, tak terkecuali pada akun Pontianak Infomedia.

Dalam unggahan yang dibagikan, akun tersebut tampak kaget dan membagikan kabar mengenai perencanaan penutupan akun lelong yang diajukan Menkop UKM.

"Alamak. Menkop UKM telah minta Instagram dan platform lain tutup akun jualan lelong," tulis akun tersebut.

Baca Juga:Menteri Koperasi Minta Instagram Hapus Akun Pedagang Thrifting

Unggahan tersebut lantas menarik cukup banyak perhatian publik, tak sedikit netizen Kalimantan Barat dibuat heran dan tak setuju atas tindakan yang dilakukan Menkop UKM.

"Berarti barang lelong tuh 'barang haram' yang jual bisa kena pidana ke? Segitunya...," tulis seorang netizen.

"Thrifting (lelong) salah, jualan online salah, jastip salah, belanja shopee dari China salah, TikTok shop dihapus. Nasiblah jadi WNI nih," ketik netizen.

"Orang jualan dipidana, ngerampok ajalah," tulis netizen.

"Lebay tau," tambah netizen lain.

Kontributor : Maria

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini