SuaraKalbar.id - Pemerintah Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, memanggil manajemen PT Bintang Sawit Lestari (BSL) untuk melakukan konfirmasi terkait kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap sejumlah karyawan di perusahaan tersebut.
"Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari kasus penyekapan di PT. BSL yang saat ini sedang ditangani Satreskrim Polres Sekadau," kata Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (MPTSPTK) Kabupaten Sekadau Basuki Rahmat, diwawancarai awak media di Polres Sekadau, Rabu.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Polres Sekadau telah mengevakuasi sebanyak 32 karyawan yang merupakan pemanen sawit di PT BSL. Puluhan karyawan tersebut meminta perlindungan kepada polisi karena merasa tertekan bekerja di PT BSL.
"Saat anggota kita ke TKP ada sekitar 32 orang meminta bantuan karena mereka sudah tidak betah lagi bekerja di perusahaan tersebut," kata dia.
Baca Juga:Seorang Pria Ditemukan Tewas di Belitang Hulu Sekadau Kalbar
Selanjutnya, Basuki Rahmat mengungkapkan pihaknya akan menanyakan kepada para pekerja tersebut apakah masih mau bekerja di Kalbar atau ingin kembali ke daerah asal.
"Nah, nanti keputusan itu ada di para pekerja sendiri, baru nanti kita koordinasikan dengan dinas terkait," katanya.
Basuki Rahmat mengatakan kejadian ini baru pertama kali terjadi sehingga pihaknya berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Dia berharap kasus ini menjadi 'warning' bagi perusahaan lain agar mempekerjakan karyawan sesuai aturan.
"Kita akan evaluasi (izin PT BSL), akan dipertimbangkan lagi jika mereka ingin melakukan pembaruan," katanya.
Baca Juga:Polisi Tangkap Pencuri Sepeda Motor di Toko Sinar Jaya Sekadau Kalbar
Sebelumnya diberitakan, sejumlah karyawan PT Bintang Sawit Lestari (BSL) di Desa Tapang Perodah, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, menjadi korban penyekapan hingga pemukulan yang dilakukan oleh pihak manajemen perusahaan.
Kapolres Sekadau AKBP Suyono, melalui Kasat Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Rahmad Kartono mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan beberapa fakta bahwa pada 1 November 2023, tujuh karyawan melarikan diri dari PT. BSL. Dua di antaranya berhasil melarikan diri, sementara lima karyawan lainnya ditangkap kembali oleh pihak PT. BSL.
Para karyawan yang ditangkap dibawa kembali ke mess dengan cara diborgol dan dipukuli oleh pihak manajemen PT BSL. Di dalam mess, para korban diborgol dan dikunci dari pukul 12.00 WIB hingga 06.00 WIB.
Setelah itu, lima karyawan yang sempat melarikan diri tersebut diapelkan di depan karyawan lainnya. Kelima orang tersebut dijadikan contoh oleh perusahaan agar karyawan lain agar tidak melarikan diri.
Rahmad menjelaskan bahwa ketika tim gabungan tiba di kamp PT Bintang Sawit Lestari, terdapat sekitar 38 karyawan meminta perlindungan ke polisi. Mereka mengaku telah mengalami pemotongan gaji yang tidak wajar.
Lebih lanjut Rahmad mengatakan bahwa ada enam karyawan perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, antara lain M, MA, S, R, AG, dan AT. Untuk pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 (1) KUHP dan atau 351 KUHP.