SuaraKalbar.id - Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Badau merupakan salah satu pintu di perbatasan darat Indonesia dengan Malaysia selain Aruk, Jagoi Babang dan Entikong, berada di Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat dan berbatasan dengan wilayah Lubok Antu, Negara Bagian Sarawak, Malaysia, diresmikan operasionalisasinya oleh Bapak Presiden RI pada 16 Maret 2018.
Aktifitas lintas batas negara yang menonjol di PLBN Badau berupa pelintasan orang dan barang, dengan rata-rata harian mencapai 255 pelintas dan nilai perdagangan yang tercatat sampai dengan bulan november 2023 mencapai Rp1.070.660.727, komoditas utama berupa buah-buahan, ikan dan produk pertanian.
Tidak seperti Aruk dan Entikong, di PLBN Badau belum bisa melayani angkutan barang dan penumpang namun telah terdukung untuk pelayanan kendaraan pribadi antar negara, yang memungkinkan melintas langsung ke negara tetangga.
Sesuai dengan fungsinya tiap hari PLBN memberikan pelayanan atas arus masuk dan keluar Orang dan barang kedalam maupun keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelayanan harian tersebut dari hari ke hari perlu untuk ditingkatkan, baik dari segi sistem tata kelola maupun teknis pengeoperasiannya sehingga masyarakat yang menerima pelayanan langsung di PLBN dapat merasakan puas tidaknya saat dilayani oleh aparatur penyelenggara pelayanan lintas batas negara.
Baca Juga:Sebanyak 25.263 Jiwa Terdampak Banjir di Kapuas Hulu, Jumlahnya Kemungkinan Akan Bertambah?
Untuk mengukur kinerja pengelolaan PLBN pada tahun 2023 ini, Badan Nasional Pengelola Perbatasan melalui Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara berkerjasama dengan lembaga eksternal yang berkompeten dibidang survei publik menyelenggarakan pengukuran persepsi masyarakat pelintas batas setelah menerima pelayanan publik di PLBN.
Survei ini menghasilkan potret pengelolaan PLBN yang dalam skala tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
“PLBN Badau adalah satu PLBN yang diukur tingkat persepsi publik. Berdasarkan penilaian masyarakat disimpulkan bahwa secara keseluruhan mutu pelayanan PLBN mendapatkan kategori B dalam skala 3,12 dari nilai maksimal 4 yaitu persepsi kinerja PLBN Baik,” tutur Robert Simbolon di Kebon Sirih, yang juga berkedudukan sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara, BNPP.
“Secara faktual, saat ini di Zona Inti PLBN Badau memberikan 6 jenis pelayanan publik," ucap Robert Simbolon, yang sehari-hari menjabat juga selaku Pelaksana Harian Sekretaris BNPP.
“Pelayanan tersebut meliputi pelayanan bea dan cukai, pelayanan keimigrasian, pelayanan kekarantinaan pertanian (hewan dan tumbuhan), pelayanan kekarantinaan ikan, pelayanan kendaraan bermotor lintas batas negara, dan pelayanan kekarantinaan kesehatan," tambahnya.
Baca Juga:IPM Kalbar Capai 70,47, PJ Gubernur Harisson Minta Ormas Ciptakan Generasi Muda Tanpa Kerja Kasar
“Kami telah mendapatkan data persepsi masyarakat dari 21 orang pengguna layanan pada bea dan cukai, 20 orang pengguna layanan keimigasian, 9 orang pengguna layanan kekarantinaan ikan, 8 orang pengguna layanan karantina pertanian (hewan dan tumbuhan), 5 orang pengguna layanan karantina kesehatan, dan 4 orang pengguna layanan kendaraan bermotor lintas batas negara," ujar Simbolon.
- 1
- 2