3. Pengakuan Pelaku dan Ancaman Terhadap Korban
Pelaku mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap menantunya sebanyak dua kali. Persetubuhan pertama terjadi saat korban masih berusia 17 tahun dan berpacaran dengan anak pelaku. Ancaman dilakukan dengan menyatakan bahwa jika korban tidak melayani nafsu pelaku, hubungan korban dan anak pelaku akan dibuat sakit dan tidak akan direstui.
4. Laporan dan Penangkapan Pelaku
Terbongkarnya aksi pelaku terjadi setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya. Ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polres Kubu Raya pada Kamis (28/12/23). Tim Jatanras Polres Kubu Raya dan Sat Reskrim Polsek Sungai Raya melakukan penyelidikan dan berhasil menciduk KN di rumahnya di Kecamatan Rasau Jaya.
Baca Juga:KPAID Kubu Raya Kesulitan Akses Bocah Perempuan yang Diperkosa Ayah Tiri, Kakek Tiri, dan Tetangga!
5. Pelaku jadi Tersangka Persetubuhan pada Anak
KN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana "Persetubuhan terhadap anak dibawah umur" sesuai dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang Jo Pasal 76 D Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.