Kabar Gembira! Pemkot Pontianak Buka 1.215 Lowongan CPNS & PPPK, Ini Rinciannya

"ASN kita di kantor lurah masih terbatas. Ada yang jumlahnya enam, tujuh. Karena itu pada tahun 2024 ini kita mengusulkan untuk tambahan ASN lebih kurang 1.215 formasi,"

Bella
Senin, 12 Februari 2024 | 20:25 WIB
Kabar Gembira! Pemkot Pontianak Buka 1.215 Lowongan CPNS & PPPK, Ini Rinciannya
Ilustrasi CPNS - Formasi CPNS 2024 (Dok. ANTARA)

SuaraKalbar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat, mengusulkan penambahan 1.215 formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk mengatasi ketidakidealannya jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di kota tersebut. Penjabat Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengungkapkan bahwa kekurangan ASN menyebabkan pelayanan publik di Kota Pontianak belum optimal.

Menurut Ani Sofian, kekurangan ASN terutama terjadi di kantor lurah, di mana jumlah ASN di beberapa kantor lurah masih terbatas, bahkan ada yang hanya enam atau tujuh orang. Oleh karena itu, Pemkot Pontianak mengusulkan penambahan 1.215 formasi CASN pada tahun 2024, dengan harapan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor.

“ASN kita di kantor lurah masih terbatas. Ada yang jumlahnya enam, tujuh. Karena itu pada tahun 2024 ini kita mengusulkan untuk tambahan ASN lebih kurang 1.215 formasi," ujar Penjabat Wali Kota Pontianak Ani Sofian di Pontianak, Senin.

Dari total formasi CASN yang diajukan, sebanyak 528 formasi diperuntukkan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sementara 687 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rincian tersebut mencakup 327 formasi CPNS untuk tenaga teknis, 140 untuk guru, dan 61 untuk tenaga kesehatan. Sedangkan untuk PPPK, Pemkot Pontianak mengusulkan 496 formasi tenaga teknis, 131 guru, dan 60 tenaga kesehatan.

Baca Juga:AMSI Kalbar Ingatkan Pengelola Media Sosial Harus Bijak dan Beretika

Ani Sofian menegaskan bahwa penerimaan CASN, terutama tenaga kesehatan dan guru, diharapkan dapat mengatasi kebutuhan yang belum terpenuhi. Dia juga menjelaskan bahwa baik CPNS maupun PPPK dapat mendaftar dengan batas usia satu tahun sebelum memasuki usia pensiun.

“Jika PPPK guru itu usia pensiun 60 tahun, jadi di usia 59 masih boleh mendaftar. Kalau di OPD pensiunnya usia 58 tahun,” paparnya.

Pemkot Pontianak berharap usulan penambahan formasi CASN ini dapat diterima oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Ani Sofian berharap agar penambahan ASN dapat meningkatkan idealitas jumlah ASN di Kota Pontianak, sehingga pelayanan publik dapat berjalan dengan lebih maksimal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini