PJ Walikota Pontianak: ASN yang Mangkir akan Kena Sanksi Tegas

Jika pada hari Kamis masih ada ASN yang tidak hadir, akan dikenakan sanksi disiplin,

Bella
Rabu, 17 April 2024 | 14:37 WIB
PJ Walikota Pontianak: ASN yang Mangkir akan Kena Sanksi Tegas
Arsip - PJ Walikota Pontianak Ani Sofian saat memberikan arahan kepada para ASN Pontianak. (Istimewa)

SuaraKalbar.id - PJ Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang absen saat jadwal efektif masuk kerja akan dihukum tegas untuk memastikan disiplin dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

"Saat ini belum semua ASN hadir untuk bekerja secara efektif karena pemberlakuan Work From Home (WFH) setelah libur Lebaran. Namun, bagi yang masih mangkir saat jam kerja aktif, akan dikenai sanksi tegas," ujarnya di Pontianak, Selasa.

Ani menyatakan bahwa mulai hari Selasa, ASN yang terlibat dalam pelayanan masyarakat seperti tenaga kesehatan, ketertiban, keamanan, utilitas, transportasi, dan distribusi wajib hadir. Pihaknya juga akan melakukan pengawasan dengan inspeksi mendadak (sidak) pada hari Kamis untuk menindaklanjuti ASN yang tidak masuk kerja.

“Jika pada hari Kamis masih ada ASN yang tidak hadir, akan dikenakan sanksi disiplin,” tegasnya.

Baca Juga:Rekomendasi Cafe Terdekat di Pontianak Utara, Lengkap dengan Alamatnya

Sebelumnya, Pemerintah Kota Pontianak telah menyesuaikan jam kerja ASN sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Kalimantan Barat mengenai penyesuaian jam kerja pasca libur mudik dan arus balik Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Kami telah menerbitkan SE Wali Kota Nomor 26 Tahun 2024 untuk mengatur pemberlakuan WFH dan Work From Office (WFO) bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Hal ini sebagai langkah untuk melancarkan jalur transportasi darat yang padat, mengingat tingginya jumlah pemudik dari berbagai daerah," kata Ani.

Ani juga menjelaskan bahwa penyesuaian jam kerja dilakukan selama dua hari kerja, yakni Selasa (17/4) dan Rabu (18/4). WFH diterapkan untuk 50 persen pekerja di bidang administrasi dan dukungan pimpinan, sementara pelayan masyarakat wajib hadir secara penuh.

“Khusus untuk pelayanan masyarakat seperti kesehatan, ketertiban, keamanan, utilitas, transportasi, dan distribusi, diberlakukan WFO secara keseluruhan,” ungkap Ani.

Baca Juga:J&T Express Terdekat di Pontianak, Lengkap dengan Alamatnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini