Tahapan Pilkada telah ditetapkan oleh KPU melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Seluruh masyarakat Indonesia akan memilih gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.
- 1
- 2
Tahapan Pilkada telah ditetapkan oleh KPU melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Seluruh masyarakat Indonesia akan memilih gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini