Sakit Hati Teman Dipukul, Pria Ini Tusuk Perut Syahruji hingga Tewas di Banjarmasin

Pelaku menusuk perut bagian kiri korban hingga bercucuran darah,

Bella
Sabtu, 11 Mei 2024 | 19:20 WIB
Sakit Hati Teman Dipukul, Pria Ini Tusuk Perut Syahruji hingga Tewas di Banjarmasin
Ilustrasi pembunuhan (Unsplash)

SuaraKalbar.id - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), berhasil meringkus seorang pria berinisial MSR (25) yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap seorang bernama Syahruji.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, penangkapan dilakukan di Komplek Amanda, Karang Mekar (Banjarmasin Timur) pada Selasa (7/5) sekitar pukul 02.33 WITA.

Kejadian tragis tersebut terjadi di Jalan Mahligai Permai, Sungai Lulut (Banjarmasin Timur) pada Minggu (5/5) sekitar pukul 01.00 WITA. Thomas menjelaskan bahwa pelaku telah menyiapkan sebilah pisau dan datang bersama delapan orang temannya ke kediaman korban.

Motif pelaku diduga karena sakit hati terhadap anak korban yang telah memukul temannya. Pelaku bertanya keberadaan anak korban, namun setelah tidak diberitahu, pelaku menikam perut bagian kiri korban hingga mengakibatkan korban mengalami luka yang sangat serius.

Baca Juga:Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo Maju Pilkada 2024

"Pelaku menusuk perut bagian kiri korban hingga bercucuran darah,” ujarnya.

Korban dilarikan ke rumah sakit terdekat oleh keluarga, namun nasib malang menimpa Syahruji yang akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama kurang lebih 24 jam.

Tim gabungan segera bergerak mencari keberadaan pelaku setelah laporan korban, dan berhasil menangkapnya di wilayah Banjarmasin Timur.

Thomas menyatakan bahwa pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan petugas pada saat penangkapan. Meskipun telah diberikan tembakan peringatan, pelaku tidak mengindahkannya, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur. Pelaku akhirnya menyerahkan diri setelah diberikan tindakan tersebut.

Polresta Banjarmasin telah mengungkap fakta bahwa pelaku mengakui perbuatannya. MSR dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP atas tindakan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Baca Juga:Banjir Bandang Melanda Tiga Kecamatan di Melawi, Kalimantan Barat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini