Organisasi Profesi Jurnalis dan Media di Kalimantan Barat Tolak Revisi UU Penyiaran

Kami tidak ingin kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi masyarakat dirampas oleh RUU tersebut,

Bella
Rabu, 29 Mei 2024 | 09:15 WIB
Organisasi Profesi Jurnalis dan Media di Kalimantan Barat Tolak Revisi UU Penyiaran
Ilustrasi - Sejumlah wartawan menggelar aksi menolak rancangan undang-undang (RUU) penyiaran di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Penghapusan Pasal 18 yang membatasi pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta oleh satu orang atau badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran, juga menjadi sorotan. Pembatasan kepemilikan silang dan pengaturan jumlah serta wilayah siaran lokal, nasional, dan regional pun turut dihapus dalam draf revisi ini.

Hamdan menambahkan, aksi damai ini menunjukkan solidaritas dan kepedulian komunitas jurnalis terhadap ancaman yang dapat menghambat kemerdekaan pers dan ekspresi.

"Kami menyerukan agar revisi UU Penyiaran mempertimbangkan kepentingan semua pihak terkait demi menjaga prinsip-prinsip demokrasi," tutup Hamdan.

Baca Juga:Bandara Supadio Tambah 17 Penerbangan untuk 2.593 Calon Haji Kalbar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini