BNN: Masyarakat Diminta Tidak Menggunakan Kratom Selama Masa Riset

Kratom memiliki efek samping yang berbahaya bagi tubuh,

Bella
Sabtu, 22 Juni 2024 | 19:30 WIB
BNN: Masyarakat Diminta Tidak Menggunakan Kratom Selama Masa Riset
Ilustrasi petani kratom. [ANTARA]

SuaraKalbar.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia meminta masyarakat untuk tidak menggunakan tanaman kratom selama masa penelitian yang diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Untuk saat ini, Kratom hanya boleh dilakukan untuk kepentingan riset.

"Kratom memiliki efek samping yang berbahaya bagi tubuh, terutama jika digunakan dengan dosis tinggi," kata Kepala BNN RI Komjen Pol. Marthinus Hukom dalam keterangan tertulis resminya.

Marthinus menjelaskan bahwa hingga saat ini budidaya dan konsumsi kratom masih belum diatur dalam Undang-Undang (UU) Narkotika. Oleh karena itu, BNN mengusulkan untuk dilakukan penelitian teknis tentang kratom.

Presiden Jokowi telah menginstruksikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk meneliti lebih lanjut manfaat tanaman kratom yang diketahui memiliki kandungan narkotika. Hasil penelitian ini diharapkan selesai pada Agustus 2024.

Baca Juga:Pemilik 25 Paket Sabu Siap Edar Dibekuk di Palangka Raya, Pelaku Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Instruksi tersebut diberikan oleh Presiden Jokowi dalam rapat internal mengenai kebijakan penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (20/6).

Sejak tahun 2022, BNN telah merehabilitasi 133 orang penyalahguna kratom yang menunjukkan gejala klinis mirip dengan penyalahguna zat opioid, seperti kecemasan, tegang, muntah, pusing, dan mual.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah melarang penggunaan kratom dalam obat bahan alam. Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk urusan narkoba dan kejahatan (United Nations Office on Drugs and Crime/UNODC) mempertahankan kebijakannya bahwa kratom dan semua turunannya berada di bawah pengawasan Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) yang akan terus memonitor literatur ilmiah serta perkembangan kratom di seluruh dunia.

Berdasarkan Surat Edaran BNN 2019 (SE Kepala BNN Nomor B/3985/X/KA/PL.02/2019/BNN), BNN mendukung keputusan Komnas Perubahan Penggolongan Narkotika dan Psikotropika bahwa tanaman kratom merupakan narkotika golongan I. Marthinus menekankan pentingnya intervensi pembangunan alternatif yang berkelanjutan untuk tanaman kratom, khususnya di wilayah Kalimantan, dan melakukan sosialisasi mengenai bahaya konsumsi kratom.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkapkan bahwa Kemenkes menemukan kratom tidak termasuk kategori narkotika yang berbahaya dan dapat dimanfaatkan sebagai pereda nyeri. Ia menjelaskan bahwa kratom telah lama dikonsumsi secara tradisional oleh masyarakat Kalimantan sebagai sumber energi, seperti kopi, dengan efek kecanduan yang rendah.

Baca Juga:Presiden Jokowi Instruksikan Penelitian Lebih Lanjut Terkait Manfaat Kratom

Moeldoko menilai bahwa tata kelola dan tata niaga kratom perlu dibahas oleh pemerintah untuk merespons keluhan masyarakat, terutama dari 18 ribu keluarga di Kalimantan Barat yang kesulitan mengekspor kratom karena belum ada pengaturan mengenai standardisasi produknya. Tata kelola yang baik diperlukan agar kratom tidak mengandung unsur tidak sehat, seperti bakteri salmonella, ecoli, dan logam berat.

"Saat ini, ekspor kratom menurun karena kita belum memiliki standar yang jelas, sehingga ada produk yang ditolak dan harganya turun," tambah Moeldoko.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini