Pemkot Pontianak Larang Permainan Layang-layang, Ini Alasannya

Saatnya semua bergerak agar terhindar dari korban dan dampak buruk lainnya,

Bella
Senin, 12 Agustus 2024 | 17:00 WIB
Pemkot Pontianak Larang Permainan Layang-layang, Ini Alasannya
ilustrasi bermain layang-layang (pixabay.com/cocoparisienne)

SuaraKalbar.id - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, mengambil langkah tegas untuk melarang permainan layang-layang di wilayahnya. Kebijakan ini diambil guna mencegah dampak negatif yang timbul dari permainan tersebut, termasuk potensi korban jiwa dan masalah lainnya.

"Akibat dari permainan layangan, telah banyak warga yang menjadi korban dari tali layangan," ujar Ani Sofian, perwakilan Pemkot Pontianak, Minggu (11/8).

Ani Sofian juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bergerak bersama di lingkungan masing-masing guna melarang permainan layang-layang. Secara aturan, permainan ini sudah dilarang, dan dampaknya juga sangat besar, mulai dari korban jiwa, kecelakaan, luka-luka, hingga pemadaman listrik.

"Saatnya semua bergerak agar terhindar dari korban dan dampak buruk lainnya," tegasnya.

Baca Juga:Siswa SD Pelita Cemerlang Pontianak Raih Emas di Olimpiade Sains Nasional 2024

Selain fokus pada permainan layang-layang, Ani juga menyoroti tantangan ketertiban umum lainnya yang semakin meningkat seiring pertambahan penduduk. Ia menyebutkan bahwa kenakalan remaja, penyalahgunaan media sosial, judi online, dan narkoba merupakan masalah-masalah yang perlu mendapat perhatian lebih.

"Kita sering dihadapkan dengan kenakalan remaja yang ingin mengekspresikan dirinya lewat hal-hal negatif," tambahnya.

Ani Sofian juga menekankan pentingnya kewaspadaan dan kepedulian dari seluruh pengurus RT dan RW serta masyarakat dalam mencegah berbagai permasalahan sosial ini, terlebih dengan adanya Pilkada yang akan datang. Ia mengingatkan pentingnya menjaga keamanan selama masa kampanye agar tidak menimbulkan biaya sosial yang tinggi.

Selain itu, Ani menyoroti rendahnya capaian vaksinasi polio di Kota Pontianak. Dengan jumlah penduduk yang harus divaksin sebanyak 88.366, ia meminta peran aktif RT dan RW dalam mensosialisasikan pentingnya Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Vaksin Polio kepada warga.

"Peran RT dan RW untuk menyampaikan pemahaman tentang PIN Vaksin Polio kepada warganya sangat dibutuhkan," tutupnya.

Baca Juga:Angin Kencang dan Hujan Deras Landa Kota Pontianak, 11 Rumah Rusak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini