SuaraKalbar.id - Belakangan ini, sejumlah guru dari daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) melakukan gugatan kepada Mahkamah Agung RI terkait Peraturan Bupati (Perbup) Sintang.
Gugatan tersebut menyangkut Perbup No. 25 Tahun 2023 dan Perbup No. 40 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD. Perbup ini menghapus uang TPP khusus untuk ASN guru bersertifikat/bertunjangan khusus dari APBN dan menaikkan uang insentif untuk pejabat ASN serta ASN struktural.
Kabar ini menjadi viral di media sosial setelah Sekretaris Komisi C DPRD Sintang, Senen Maryono, angkat bicara. Senen menegaskan bahwa melaporkan hak uji materiil (HUM) ke MA adalah hak para guru, namun ia juga mengingatkan tentang risiko yang mungkin terjadi.
"Diambil nilai positifnya saja, agar mereka yakin dengan melaporkan ke MA, hanya saja menurut Senen ya penuh resiko kalau MA tidak mengabulkan tuntutan itu, ya hadapi dengan penuh resiko juga. Yang namanya melawan pimpinan itu, ujar Senen.
Menanggapi pernyataan tersebut, salah seorang guru penggugat, Julia Roli S. Banurea, mengungkapkan bahwa sebenarnya mereka tidak berniat mempublikasikan ancaman yang sering diterima, namun hal tersebut terungkap setelah disampaikan oleh pihak pemerintah.
"Mereka sendiri yang sebenarnya membongkar, bukan kami. Walaupun sebenarnya diintimidasi selama 16 bulan ini, kami diam-diam aja karena namanya atasan kita," jelas Julia saat dikonfirmasi oleh Suara.com pada Senin (13/08/2024) malam.
Ancaman terbaru yang diterima Julia dan rekan-rekannya sebelum berita ini viral adalah ancaman pemecatan dan mutasi jika tuntutan mereka tidak dikabulkan oleh MA.
"Kami dibilang 'nanti kalau kamu itu tidak gol (dikabulkan) kalian terima ya kalau dipecat'. Saya bilang silakan, yang penting keluarkan dulu itu Surat Keterangan (SK) pemecatannya, alasannya gimana," ujar Julia.
Julia juga mengungkapkan bahwa saat rekan-rekannya menemui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, mereka kembali mengalami intimidasi dengan harapan agar gugatan MA dicabut pada 5 Agustus 2024 lalu.
Baca Juga:Sudah Kakek-Kakek, Guru Honorer Berusia 59 Tahun di Bengkayang Tega Cabuli Anak Tetangga
"Kemarin itu saya dipanggil unutk menemui DInas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), cuma kami berempat berbagi, 2 orang datang mewakili Disdikbud. Sedangkan saya kirim surat izin ke Kadisdikbud menyatakan mau bertemu Bupati Sintang. Tapi disitulah rekan saya itu dibilang suruh cabut gugatan kalau mau aman, mana saya mau sudah sejauh ini disuruh cabut gugatan," tegas Julia.