SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial Z (30) menjadi korban pengeroyokan dan penikaman brutal usai berkaraoke di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pontianak. Kejadian tragis ini terjadi pada 4 September 2024 sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Ambalat Jalan Budi Karya, Kecamatan Pontianak Selatan.
Menurut Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi melalui Kasat Reskrim Kompol Antonius Trias Kuncorojati, kronologis kejadian dimulai ketika Z sedang berkaraoke dan tiba-tiba dibawa paksa oleh tiga laki-laki berinisial A, J, dan I ke kawasan Ambalat.
Di sana, mereka sudah menunggu dua tersangka lainnya, R dan S. Korban Z kemudian dikeroyok secara brutal hingga mengalami luka serius, termasuk penikaman oleh tersangka R.
"Korban Z dikeroyok oleh lima tersangka, di antaranya dua yang sudah ditangkap, yakni R dan S," ujar Kompol Trias Kuncorojati dalam konferensi pers pada Senin (16/9/24).
Baca Juga:Seorang Polisi jadi Korban Tabrak Lari saat Bubarkan Tawuran di Pontianak Utara
Motif dari pengeroyokan ini diduga karena ketidakpuasan para pelaku terhadap teman wanita yang mendampingi Z, seorang freelance LC, yang tidak dibayar sesuai perjanjian awal.
Awalnya disepakati Rp 500 ribu, namun hanya dibayar Rp 200 ribu. Selain itu, para pelaku juga menduga bahwa teman wanita tersebut telah dicampuri narkoba jenis inex.
"Saat ini, R dan S telah diamankan dan dijerat dengan pasal 170 ayat 3 KUHP, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran intensif," tambah Trias.
Kepolisian Pontianak terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap tersangka lainnya dan mengungkap semua fakta terkait kejadian ini.
Baca Juga:Mandala Shoji Buka-bukaan soal Dituntut Hotel Golden Tulip Rp10 Miliar