SuaraKalbar.id - Kejaksaan Negeri Sekadau tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pelayanan tera atau tera ulang di Kabupaten Sekadau selama periode 2021 hingga 2023.
Dua tersangka, yakni GDS yang merupakan Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Sekadau dan R, diduga melakukan pungutan melebihi ketentuan yang berlaku, dengan kerugian negara mencapai Rp 600 juta.
Menurut Kajari Sekadau Adyantana Meru Herlambang, berdasarkan surat perintah penyidikan, GDS bersama R, yang menjabat sebagai direktur perusahaan hasil kesepakatan mereka, melakukan tindakan yang melanggar aturan dalam pelayanan tera tersebut. Akibat dari penyimpangan ini, kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Sanggau selama 20 hari sejak Rabu (9/10/2024).
“Proses penyidikan masih berlangsung, dan keduanya sudah kami tahan di Rutan Sanggau untuk 20 hari ke depan,” ujar Adyantana Meru Herlambang usai penyidikan di Kantor Kejaksaan Negeri Sekadau.
Baca Juga:Pemerintah Kabupaten Sekadau Buka 1.774 Formasi Penerimaan Pegawai PPPK 2024
Pelayanan tera sendiri adalah pengujian alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya untuk memastikan akurasi alat tersebut. Tera bertujuan memastikan tertib ukur di pasar tradisional, memberikan kepastian ukuran kepada konsumen, serta menumbuhkan kesadaran pelaku usaha untuk jujur dan bertanggung jawab.
Kasus ini mencuat setelah diduga ada pungutan berlebih yang dilakukan oleh GDS dan R dalam penyelenggaraan tera di Kabupaten Sekadau. Praktik ini melanggar ketentuan yang berlaku dan merugikan konsumen serta negara.
Sementara itu, penasihat hukum kedua tersangka, Munawar Rahim, membantah tuduhan ini. Ia mengatakan, kliennya, GDS dan R, diduga melanggar pasal 12 huruf e junto pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait gratifikasi atau pungutan liar. Munawar meminta masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah sebelum ada keputusan pengadilan.
“Kami minta masyarakat tidak berasumsi terlebih dahulu. Semua harus dibuktikan dengan fakta dan saksi yang ada di persidangan,” kata Munawar.
Diketahui, Pasal 12 UU Tipikor mengatur mengenai gratifikasi sebagai salah satu bentuk korupsi. Pelanggaran terhadap pasal ini bisa berakibat hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Baca Juga:Terbongkar! Modus Petinggi Bank Kalbar Korupsi Lahan Kantor Rp30 Miliar
Kasus ini akan terus dikawal hingga proses persidangan untuk mendapatkan kepastian hukum yang jelas.