SuaraKalbar.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah terus berlanjut. Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalbar, AKBP Sanny Handityo, menegaskan pihaknya bekerja secara profesional tanpa pandang bulu dalam menangani kasus ini.
"Siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi akan kami tindak, tidak pandang bulu. Kasus ini tidak mandek dan masih terus berjalan," ujar AKBP Sanny.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret nama calon Gubernur Kalbar, Ria Norsan, yang beberapa kali diperiksa sebagai saksi sejak penyelidikan dimulai pada 2020. Meski namanya kerap disebut dalam persidangan, Ria Norsan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kerugian Negara dan Penetapan Tersangka
Proyek BP2TD Mempawah, yang dimulai pada 2016, telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 32 miliar. Hingga saat ini, 9 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk anggota DPRD Kalbar periode 2019-2024, Erry Iriansyah. Beberapa tersangka telah divonis, dan penyidikan terhadap pelaku lainnya masih berlangsung.
Baca Juga:Kejari Sekadau Lakukan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Pelayanan Tera
AKBP Sanny juga mengungkapkan bahwa aset berupa enam ruko di dua lokasi berbeda telah disita dan diserahkan ke kejaksaan. "Jika ruko tersebut diperlukan kembali dalam proses penyidikan, kami akan menyitanya lagi," tegasnya.
Pengembangan Kasus dan Pilkada
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, menyatakan pengembangan kasus terhadap pihak yang saat ini menjadi pasangan calon gubernur ditunda sementara. Hal ini merujuk pada kebijakan yang melarang penyelidikan kasus dalam tahap Pilkada berdasarkan ST/1160/V/RES.1.24.2023.
"Kasus ini tidak dihentikan, hanya ditunda sementara. Proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur," jelas Kombes Pol Raden Petit.
Kasus korupsi BP2TD Mempawah menjadi perhatian publik karena nilai kerugian negara yang besar, sementara pengembalian dana baru mencapai Rp 700 juta. Polda Kalbar berjanji akan terus melanjutkan penyidikan hingga semua pihak yang terlibat diproses hukum.
Polda Kalbar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, menjamin tidak ada pihak yang kebal hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.
Baca Juga:Terbongkar! Modus Petinggi Bank Kalbar Korupsi Lahan Kantor Rp30 Miliar