SuaraKalbar.id - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, mengumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar untuk tahun 2025 akan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen, yakni menjadi Rp 2.878.286.
Kenaikan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 dan sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.
Harisson menjelaskan bahwa keputusan kenaikan UMP ini sudah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks lainnya.
“Kenaikan sebesar 6,5 persen ini sudah sesuai dengan arahan dari Kementerian Tenaga Kerja dan berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi,” ungkap Harisson dalam konferensi pers pada Senin (9/12/2024).
Baca Juga:Harga TBS Sawit di Kalbar Terus Meningkat, Sentuh Rp3.391,15 per Kilogram
Selain itu, Pemprov Kalbar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, serta sektor industri pengolahan seperti kelapa sawit, yang dipatok sebesar Rp 2.884.500.
Harisson juga mengimbau agar setiap kabupaten dan kota segera menetapkan upah minimum di wilayah masing-masing.
Keputusan ini sejalan dengan pengumuman sebelumnya oleh Presiden Prabowo Subianto, yang mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum sebesar 6,5 persen pada 29 November 2024, setelah memimpin rapat terbatas dengan sejumlah menteri di Jakarta.
Dengan kenaikan UMP ini, diharapkan dapat memberikan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja di Kalimantan Barat, serta mendorong stabilitas ekonomi di provinsi tersebut.
Baca Juga:Sutarmidji Kritik Muda Mahendrawan Soal Status Bandara Internasional