Midji Tantang DPR RI Terkait Pemekaran Kapuas Raya

Semua kewenangan gubernur sudah kami laksanakan, termasuk menyerahkan persyaratan kepada Kemendagri,

Bella
Senin, 18 November 2024 | 22:25 WIB
Midji Tantang DPR RI Terkait Pemekaran Kapuas Raya
Calon Gubernur Kalbar nomor urut 1, Sutarmidji menjalani debat publik Pilgub Kalbar (Foto: Tim Media Midji-Didi)

SuaraKalbar.id - Dalam debat publik ketiga Pilgub Kalbar 2024 yang berlangsung di Hotel Aston Pontianak, Calon Gubernur Kalbar nomor urut 1, Sutarmidji, memberikan pernyataan tajam terkait rencana pemekaran Provinsi Kapuas Raya. Ia menantang pasangan nomor calon urut 2, khususnya Krisantus Kurniawan, yang merupakan anggota DPR RI, atas belum terealisasinya Daerah Otonomi Baru (DOB) tersebut.

Perdebatan memanas ketika Krisantus mengeluarkan janji Midji soal pembentukan Provinsi Kapuas Raya yang belum terwujud sejak Pilgub 2018. Menjawab hal tersebut, Midji menegaskan bahwa kewajiban Pemerintah Provinsi Kalbar sudah dituntaskan. Menurutnya, kendala utama justru terletak pada moratorium dan belum adanya Undang-Undang (UU) Pemekaran DPR RI.

“Semua kewenangan gubernur sudah kami laksanakan, termasuk menyerahkan persyaratan kepada Kemendagri, Kemenkopolhukam, wakil presiden, DPD RI, dan DPR RI. Bahkan di Kemendagri, Kapuas Raya sudah mendapat bintang satu,” jelas Midji.

Tuding DPR RI Tak Berperan Aktif

Midji justru balik menangkap peran Krisantus sebagai anggota DPR RI dari dapil Kalbar 2, wilayah yang mencakup rencana DOB Kapuas Raya. Ia menilai DPR RI mempunyai kewenangan penuh dalam pembuatan UU pemekaran, bukan gubernur.

Baca Juga:Beras Berstiker Ria Norsan-Krisantus Kurniawan Ditemukan di Sambas, Relawan Midji-Didi Laporkan ke Bawaslu

“Yang seharusnya bertanya itu padaku. Apa yang dibuat oleh Anggota DPR RI dari dapil (Kalbar) 2. Karena untuk membentuk provinsi itu harus dengan undang-undang, yang membuat undang-undang itu DPR RI bersama presiden, bukan gubernur. Kalau gubernur boleh memekarkan provinsi, sejak kami dilantik (2018), saya rasa saya dengan Pak Ria Norsan sudah memekarkannya. Jadi yang menjadi tanda tanya itu, apa kerja anggota DPR RI tidak membuat undang-undang pemekaran Kapuas Raya,” serangnya.

Ia menuding anggota DPR RI periode sebelumnya kurang serius memperjuangkan Kapuas Raya dan bahkan menganggap pemekaran tersebut tidak penting. Midji menekankan bahwa tanpa UU, pemekaran tak akan pernah terealisasi.

Proses Pemekaran di Kalbar

Berdasarkan data Kemendagri hingga September 2024, terdapat 13 usulan pemekaran di Kalbar, termasuk dua usulan DOB provinsi dan sebelas DOB kabupaten. Tiga DOB telah mendapat bintang satu, yakni Provinsi Kapuas Raya, Kabupaten Sekayam Raya, dan Kabupaten Banua Landak. Sementara itu, Kabupaten Tayan sudah mencapai bintang dua.

DOB dengan bintang satu masuk dalam prioritas berdasarkan Surat Presiden (Surpres) No. R.66/Pres/12/2013, yang mencakup 65 rancangan UU pemekaran. Sementara itu, DOB dengan bintang dua masuk dalam Surpres No. R.13/Pres/02/2014, mencakup 22 rancangan UU.

Baca Juga:Sutarmidji Sindir Pesaing di Debat Kedua Pilgub Kalbar, Tekankan Pentingnya Pahami Aturan Tata Kelola Pemerintahan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini