Kapuas Hulu Alokasikan Rp242,7 Miliar Dana Desa pada 2025

Kapuas Hulu alokasikan Rp242,7 M dana desa 2025 untuk 278 desa. Fokus utama: BLTDes, kesehatan, ketahanan pangan, & pengembangan desa.

Bella
Rabu, 15 Januari 2025 | 19:09 WIB
Kapuas Hulu Alokasikan Rp242,7 Miliar Dana Desa pada 2025
Ilustrasi - Karyawan mengecek tumpukan uang tunai di cash pooling Plaza Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (1/8/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraKalbar.id - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu telah menetapkan alokasi dana desa sebesar Rp242,7 miliar untuk 278 desa pada tahun 2025. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kapuas Hulu, Rupinus, menegaskan bahwa penggunaan dana tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

"Penggunaannya sudah memiliki fokus yang jelas, sehingga kepala desa harus mengelolanya sesuai aturan yang berlaku," ujar Rupinus di Putussibau, Kapuas Hulu, Senin (tanggal sesuai sumber).

Menurutnya, prioritas utama penggunaan dana desa mengacu pada kebijakan pemerintah pusat, yakni penanggulangan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai Desa (BLTDes), dengan alokasi maksimal 15 persen dari dana desa masing-masing.

Selain itu, dana desa juga diperuntukkan bagi sektor kesehatan, termasuk program pencegahan stunting, ketahanan pangan, serta pengembangan potensi dan keunggulan desa. Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk mendukung percepatan desa digital, pembangunan berbasis padat karya tunai dengan bahan baku lokal, serta program desa lainnya juga menjadi bagian dari kebijakan penggunaan dana desa.

Baca Juga:Bangunan BUMDes Nanga Semangut Ambruk Akibat Longsor di Kapuas Hulu

"Dana desa juga bisa digunakan untuk operasional pemerintah desa, dengan batas maksimal tiga persen dari total dana yang diterima oleh setiap desa," jelas Rupinus.

Ia menekankan bahwa seluruh penggunaan dana desa harus tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang disusun melalui musyawarah desa. Rupinus juga mengingatkan para kepala desa untuk mengelola dana desa secara transparan dan melibatkan masyarakat serta pihak terkait di desa.

"Jika dana desa digunakan sesuai peruntukannya, saya yakin tidak akan ada masalah hukum yang muncul," tegasnya.

Terkait sejumlah kepala desa yang tersandung kasus hukum akibat dugaan penyalahgunaan dana desa, Rupinus menyarankan agar mereka mengikuti proses hukum yang berlaku.

Baca Juga:2 Pendulang Emas Tewas Tertimbun Tanah di Perkebunan Sawit Kapuas Hulu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini