SuaraKalbar.id - Dua orang pendulang emas tewas tertimbun tanah saat mengambil pasir di area perkebunan kelapa sawit milik PT Kartika Prima Cipta (KPC) di Desa Mantan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Peristiwa tragis ini terjadi Rabu (13/11) sekitar pukul 19:00 WIB.
Kepala Kepolisian Resor Kapuas Hulu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendrawan, menyebutkan ketiga korban sedang mendulang pasir berbatu di malam hari dengan harapan menemukan emas.
"Dua pendulang emas itu tertimbun tanah saat mengambil pasir untuk di dulang secara manual," ujar AKBP Hendrawan, Jumat di Putussibau.
Korban yang meninggal dunia adalah BN (21), warga Tekalong Jaya, Desa Sentabai, Kecamatan Silat Hilir, dan TJP (29), warga Desa Mantan, Kecamatan Suhaid. Sementara itu, satu korban selamat, BP (15), kini tengah dirawat di Rumah Sakit Semitau.
Baca Juga:Tragis! Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Motor di Adisucipto Kubu Raya
Hendrawan menjelaskan kejadian tersebut berlangsung di Blok G-38 area perkebunan sawit PT KPC. Aktivitas penambangan pasir secara manual ini dilakukan saat suasana sepi, meski ada imbauan larangan dari pihak perusahaan dan aparat kepolisian.
"Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis (14/11), kami menemukan satu botol minuman keras, cangkul, dan pakaian milik para pendulang," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa dua korban tewas sudah dikebumikan, sedangkan korban yang selamat masih menjalani perawatan.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, ketiga pekerja mengambil pasir berbatu untuk dibawa menggunakan karung dan didulang secara manual di rumah. Hendrawan menegaskan bahwa aktivitas ini sangat berisiko, apalagi dilakukan di malam hari di area perkebunan yang kerap diimbau untuk tidak digali.
"Kami telah sering mengingatkan masyarakat untuk tidak menambang emas secara ilegal karena berbahaya dan melanggar hukum. Selain itu, aktivitas tersebut merusak lingkungan," jelas Hendrawan.
Baca Juga:8 Pesona Tarian Khas Kalimantan Barat: Sebuah Perjalanan Menuju Jiwa Borneo
Pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan PT Kartika Prima Cipta untuk memperkuat imbauan kepada warga agar tidak melakukan penambangan di area perkebunan.
"Papan larangan dari perusahaan sudah dipasang, dan sosialisasi kepada warga juga kerap dilakukan," tambahnya.
Hendrawan juga mengingatkan bahwa pihaknya akan tetap melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang membahayakan keselamatan masyarakat. Sementara itu, pihak PT Kartika Prima Cipta belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas tambang emas ilegal di areal perkebunan mereka.