Cornelis Bongkar Dugaan Penyerobotan Lahan oleh Sejumlah Perusahaan Besar di Kalbar

Cornelis mendesak ATR/BPN tuntaskan konflik agraria di Kalbar akibat HGU tumpang tindih. Ia soroti penyerobotan lahan oleh perusahaan, terutama di Ketapang.

Bella
Kamis, 20 Maret 2025 | 11:57 WIB
Cornelis Bongkar Dugaan Penyerobotan Lahan oleh Sejumlah Perusahaan Besar di Kalbar
Anggota DPR RI periode 2019-2024 sekaligus mantan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) 2008-2018, Dr. (HC) Cornelis. (Ist)

Profil Cornelis

Anggota DPR RI periode 2019-2024 sekaligus mantan Gubernur Kalimantan Barat 2008-2018, Dr. (HC) Cornelis. (Ist)
Anggota DPR RI periode 2019-2024 sekaligus mantan Gubernur Kalimantan Barat 2008-2018, Dr. (HC) Cornelis. (Ist)

Anggota DPR RI periode 2019-2024 sekaligus mantan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) 2008-2018, Dr. (HC) Cornelis. (Ist)

Dr. (HC) Cornelis adalah politikus senior Indonesia yang dikenal sebagai mantan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2008-2018 dan Anggota DPR RI periode 2019-2024.

Lahir di Sanggau, Kalbar, pada 27 Agustus 1953, Cornelis memiliki latar belakang pendidikan di bidang hukum yang menjadi dasar kuat dalam karier politiknya.

Sebelum menjabat gubernur, ia aktif sebagai anggota DPRD Kalbar, menunjukkan dedikasinya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Baca Juga:Subuh-Subuh Curi Sawit, Pria Asal Sungai Kakap Diamankan Polsek Teluk Pakedai

Selama dua periode kepemimpinannya sebagai Gubernur Kalbar, Cornelis dikenal vokal membela hak-hak masyarakat adat dan berupaya menyelesaikan konflik agraria yang kerap terjadi antara warga dan perusahaan perkebunan.

Ia sering menyoroti isu tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU) serta dugaan penyerobotan lahan oleh korporasi.

Setelah menyelesaikan masa jabatan sebagai gubernur, Cornelis melanjutkan pengabdiannya di DPR RI, di mana ia tetap konsisten mengadvokasi keadilan sosial dan tata kelola lahan yang berpihak pada rakyat.

Cornelis, yang dianugerahi gelar doktor kehormatan atas kontribusinya, juga dikenal sebagai sosok tegas dan berintegritas.

Hingga kini, ia terus mendorong pemerintah pusat, termasuk Kementerian ATR/BPN dan KLHK, untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran agraria, khususnya di Kalbar, demi melindungi hak masyarakat dan memastikan kepastian hukum.

Baca Juga:Harga TBS Sawit di Kalbar Terus Meningkat, Sentuh Rp3.391,15 per Kilogram

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak