Pelaku kemudian menyuntikkan cairan melalui infus setelah menusukkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali, hingga korban tidak sadarkan diri.
Ketika terbangun sekitar pukul 04.00 WIB, korban merasa ada yang tidak beres dengan kondisi tubuhnya, terutama saat buang air kecil yang terasa perih.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Direktorat Reskrimum Polda Jabar.
Setelah memeriksa 11 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti termasuk alat kontrasepsi dan hasil visum, polisi menetapkan Priguna sebagai tersangka.
Baca Juga:Viral Dokter Residen asal Pontianak Perkosa Penunggu Pasien di Bandung
Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Penyidik juga tengah mendalami motif pelaku, termasuk kemungkinan adanya gangguan perilaku seksual melalui pemeriksaan psikologi forensik.
