“Saya berharap para orang tua dapat memahami dan turut mengawasi anak-anaknya agar tidak berkeliaran di luar rumah tanpa keperluan yang jelas. Karena peraturan ini dibuat bukan untuk membatasi, tapi untuk melindungi mereka,” tandasnya.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari masyarakat di berbagai wilayah, termasuk Pontianak Timur, yang menilai langkah ini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap masa depan anak-anak dan keamanan lingkungan.
Dengan pemberlakuan Perwa Nomor 22 Tahun 2025 ini, Pemkot Pontianak berkomitmen menjaga keseimbangan antara ketertiban umum dan perlindungan hak anak melalui pendekatan yang humanis, kolaboratif, dan berorientasi pada pendidikan karakter.
Baca Juga:Pemkot Pontianak Berlakukan Jam Malam Anak untuk Cegah Kriminalitas, Ini Aturan yang Berlaku!