Barang-barang yang dilelang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga tak ada lagi sengketa hukum atas kepemilikannya.
Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Dr. Herlambang P. Wiratraman, menilai bahwa inisiatif KPK ini merupakan bentuk nyata keadilan restoratif.
“Ini bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara dan mendorong partisipasi publik dalam proses hukum,” katanya.
Ajak Masyarakat Ikut Aktif
Mungki Hadipratikto menekankan bahwa masyarakat tidak perlu ragu mengikuti proses lelang. Seluruh proses diawasi ketat, tidak ada jalur belakang, dan menggunakan sistem yang diaudit dan terbuka.
Baca Juga:Harta Rp9,4 Miliar Kepala BPJN Kalbar Diusut KPK, 3 Hari Rampung!
“Kami pastikan tidak ada manipulasi atau proses di bawah tangan,” tegasnya.
KPK berharap melalui partisipasi aktif masyarakat, barang-barang hasil sitaan dapat kembali memberi manfaat bagi negara, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum yang adil dan terbuka.
Untuk informasi lebih lanjut dan katalog lengkap barang lelang, masyarakat dapat mengakses lelang.go.id atau situs resmi KPK di kpk.go.id.