Sepekan, Satpol PP Pontianak Jaring 103 Pelajar dalam Razia Jam Malam

Satpol PP Pontianak patroli malam, jaring 103 pelajar langgar jam malam (Perwa). Tindakan persuasif, libatkan sekolah jika berulang.

Bella
Rabu, 18 Juni 2025 | 17:52 WIB
Sepekan, Satpol PP Pontianak Jaring 103 Pelajar dalam Razia Jam Malam
54 anak terkena razia jam malam di Pontianak (ANTARA)

SuaraKalbar.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak menggencarkan patroli malam selama sepekan terakhir sebagai bagian dari penegakan aturan jam malam bagi anak-anak dan remaja di bawah usia 17 tahun.

Hasilnya, sebanyak 103 pelajar terjaring dalam operasi yang digelar di berbagai titik rawan aktivitas malam.

Operasi tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak yang bertujuan menjaga ketertiban umum serta mencegah potensi kenakalan remaja.

Kebijakan ini menyusul meningkatnya kekhawatiran masyarakat atas maraknya aksi tawuran bersenjata tajam yang melibatkan pelajar dan remaja di bawah umur.

Baca Juga:Satpol PP Pontianak Amankan 54 Anak Langgar Jam Malam, Wali Kota Tekankan Peran Orang Tua

Ilustrasi jam malam (Antara)
Ilustrasi jam malam (Antara)

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, mengungkapkan bahwa sasaran razia meliputi tempat-tempat hiburan, taman kota, dan area publik lainnya yang sering menjadi lokasi berkumpulnya anak-anak pada malam hari.

“Total ada 103 anak yang kami data. Mereka masih berstatus pelajar dan berusia di bawah 18 tahun,” ujar Toro, Rabu, 18 Juni 2025.

Toro menjelaskan, pendekatan yang digunakan dalam penertiban ini bersifat persuasif dan edukatif.

Satpol PP tidak memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring), karena tidak tercantum dalam Perwa.
Namun, tindakan lanjutan akan diambil jika pelanggaran dilakukan berulang.

“Untuk pelanggaran pertama, kami hanya beri imbauan, edukasi, dan langsung suruh pulang. Tapi kalau terjaring lagi, kami libatkan sekolahnya agar ada pembinaan lebih serius,” tegasnya.

Baca Juga:Satpol PP Pontianak Jaring 43 Anak dalam Razia Jam Malam

Operasi ini dilakukan secara terpadu dengan melibatkan unsur kecamatan, kelurahan, TNI, dan Polri.

Camat dan lurah di masing-masing wilayah turut aktif menyosialisasikan aturan jam malam kepada masyarakat, khususnya kepada orang tua dan pelajar.

Penguatan aturan jam malam melalui Perwa ini merupakan respons atas keresahan masyarakat terhadap tren negatif yang melibatkan remaja, terutama tawuran bersajam yang terjadi di sejumlah lokasi di Kota Pontianak.

Pemerintah daerah berharap penertiban yang konsisten dan pendekatan yang mendidik dapat menekan angka kenakalan remaja serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

Satpol PP Pontianak juga mengimbau para orang tua untuk lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari.

Masyarakat pun diminta segera melapor jika menemukan adanya aktivitas remaja yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami tidak bermaksud menghukum, tapi melindungi mereka dari potensi kejahatan dan pengaruh buruk di luar rumah,” tutup Toro.

Dengan penegakan ini, Pemerintah Kota Pontianak berharap tercipta suasana yang lebih tertib dan aman, terutama bagi generasi muda yang menjadi tulang punggung masa depan daerah.

Sebelumnya, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menerbitkan Perwa No.22 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa anak di bawah 18 tahun dilarang berada di luar rumah pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB, kecuali jika didampingi orang tua atau wali.

Edi menjelaskan, aturan ini tidak bermaksud menghukum, melainkan sebagai preven­tif untuk menekan angka kenakalan remaja dan kriminalitas, termasuk tawuran bersenjata tajam.

“Berkaitan dengan jam malam memang kita lakukan secara normatif dengan melihat kondisi di lapangan nantinya. Jadi, anak pelajar yang di bawah 18 tahun tentunya akan menjadi pantauan kita di tempat-tempat umum,” ujar Edi, Jumat (6/6).

Edi juga menyampaikan bahwa pelaksanaan Perwa ini mendapat dukungan luas, termasuk dari Komisi Perlindungan Anak dan sejumlah elemen masyarakat.

Pemkot akan menjalin kerja sama lintas instansi untuk menyukseskan pembinaan serta menyosialisasikan aturan ini secara berkelanjutan.

“Pada prinsipnya mereka mendukung, kita berkolaborasi. Ini masih dalam tahap pembinaan dan sosialisasi. Para orang tua sebagian besar juga sangat mendukung,” jelas Edi.

Berbeda dari pendekatan represif, Edi menegaskan bahwa pelajar yang melanggar aturan jam malam tidak akan ditempatkan di barak atau penampungan, melainkan akan dibina melalui pendekatan persuasif dan edukatif.

Pembinaan tersebut mencakup aspek nasihat moral, peningkatan keimanan, dan aktivitas keagamaan.

“Nanti kita akan asesmen, kita berikan nasihat-nasihat, peningkatan keimanan, ibadahnya. Jadi, pendekatannya bukan represif,” terang Edi.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap perkembangan mental dan karakter anak-anak, dengan mengedepankan nilai religius dan etika sosial sebagai pondasi pembinaan.

Wali Kota Edi turut mengimbau agar para orang tua lebih proaktif dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka, terutama pada malam hari. Ia berharap masyarakat memahami bahwa peraturan ini adalah bentuk preventif demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib di Kota Pontianak.

“Peraturan ini menjadi langkah preventif Pemkot Pontianak dalam membina generasi muda dan menjaga ketertiban umum di wilayah Kota Pontianak,” tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini