“Pelaku juga mengakui bahwa sebelumnya mereka telah memakai sabu bersama-sama dengan saudara Bob. Pertemanan itu yang menjadi awal mula keterlibatan mereka dalam jaringan ini,” jelas Kapolresta.
Kini, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolresta Pontianak. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman tidak main-main: pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Polresta Pontianak memastikan kasus ini masih dalam pengembangan. Tim Satresnarkoba tengah memburu bandar utama dan menelusuri jalur distribusi jaringan narkotika antarprovinsi yang diduga sudah beroperasi sejak lama di Kalimantan.
Baca Juga:Kasus Kekerasan Seksual Anak di Pontianak, Dua Nama Muncul Sebagai Terduga Pelaku!