Bank Kalbar Tegaskan Rekening Nasabah Tetap Aman Terkait Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK

Bank Kalbar menjamin keamanan dana nasabah terkait kebijakan rekening dormant PPATK. Rekening tak aktif rawan disalahgunakan, nasabah diimbau rutin transaksi & perbarui data.

Bella
Selasa, 05 Agustus 2025 | 19:05 WIB
Bank Kalbar Tegaskan Rekening Nasabah Tetap Aman Terkait Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK
Gedung Kantor Pusat Bank Kalbar di Pontianak (Ist)

SuaraKalbar.id - Menyusul kekhawatiran masyarakat atas kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai pemblokiran rekening tidak aktif (dormant), Bank Kalbar memastikan bahwa nasabah tidak perlu merasa khawatir.

Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi, menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman, dan langkah tersebut justru bertujuan untuk melindungi.

“Langkah ini justru menjadi bagian dari perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Rokidi, Minggu (3/8/2025).

Menurut Rokidi, selama nasabah rutin melakukan transaksi dan memperbarui data pribadi, maka layanan perbankan akan berjalan dengan aman.

Baca Juga:Wagub Kalbar Tolak Kebijakan PPATK Blokir Rekening Dormant: Itu Melawan Hak Asasi Manusia

Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi/Antara
Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi/Antara

“Masyarakat tidak perlu cemas atau khawatir, karena dana tetap aman. Kami di Bank Kalbar selalu siap membantu. Yang terpenting adalah, kesadaran untuk terus menjaga aktivitas dan kepemilikan rekening secara bertanggung jawab,” kata Rokidi.

Bank Kalbar menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional dan melindungi hak-hak pemilik rekening yang sah.

“Itulah sebabnya, perlindungan terhadap rekening dormant menjadi langkah penting dan preventif,” kata Rokidi.

Rekening Dormant Rentan Disalahgunakan

Rokidi menjelaskan bahwa berdasarkan data PPATK, rekening yang sudah lama tidak aktif sangat rawan dimanfaatkan untuk aktivitas mencurigakan, termasuk tindak pidana ekonomi dan pencucian uang.

“Pengkinian data ini, tidak hanya memenuhi standar regulasi, tetapi juga untuk mencegah risiko penyalahgunaan identitas sekaligus memastikan kelancaran layanan perbankan ke depan,” jelasnya.

Baca Juga:DAPEN Bank Kalbar Diduga Miliki Tanah dari Sertifikat Cacat Hukum, Ahli Waris Gugat

Menurut Rokidi, nasabah dapat menjaga status rekening tetap aktif dengan melakukan transaksi rutin seperti setor dan tarik tunai, transfer, pembayaran tagihan atau aktivitas lainnya melalui berbagai kanal layanan Bank Kalbar, baik kantor cabang, ATM maupun aplikasi Mobile Banking

Ia lantas mengimbau nasabah agar secara berkala melakukan pengkinian data sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pengaktifan kembali rekening dormant dapat dilakukan dengan mengunjungi langsung ke kantor Bank Kalbar dengan membawa buku tabungan dan identitas yang masih berlaku,” kata Rokidi.

Rokidi menjelaskan bahwa rekening dikategorikan dormant jika tidak menunjukkan aktivitas dalam waktu 3 hingga 12 bulan.

Jenis rekening yang dibekukan dapat berupa rekening tabungan atas nama perorangan atau perusahaan, rekening giro, dalam Rupiah maupun valuta asing.

“Apabila terdapat nasabah yang ingin membuka blokir rekening dormant yang tidak termasuk ke dalam daftar henti sementara, dapat dilakukan pembukaan rekening dormant atas permintaan nasabah tersebut, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku di bank,” jelas Rokidi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini