- Pelaku pencurian berinisial ND ditangkap Polsek Jongkat pada 2 Desember 2025 di Pontianak.
- Pencurian emas 24 gram dan penarikan saldo Rp8 juta terjadi pada 1 November 2025 di Mempawah.
- Korban RH melaporkan kerugian total sekitar Rp56.800.000 setelah kehilangan barang berharga miliknya.
SuaraKalbar.id - Polisi membekuk pelaku pencurian emas dan ATM yang terjadi sekitar sebulan lalu. Korbannya adalah RH, warga Jalan Sungai Pandan Desa Wajok Hulu Kecamatan Jongkat Kabupaten Mempawah.
Pada Sabtu 1 November 2025, RH baru pulang bekerja. Ia langsung membuka lemari untuk mengambil ATM. Namun, RH kaget karena dompet berisi dua gelang emas seberat 24 gram sudah lenyap. Begitu pula dengan kartu ATM dan secarik kertas bertuliskan PIN ATM di dalam laci juga hilang.
Dirinya pun bergegas ke bank plat merah di Jongkat untuk melakukan pemblokiran. Saat dicek pihak bank, saldo Rp 8 juta sudah ditarik sang maling dan cuma tersisa Rp 100 ribu.
Atas kerugian yang diderita Rp 56.800.000, korban RH pun melapor ke Mapolsek Jongkat. Tim Unit Reskrim Polsek Jongkat segera melakukan penyelidikan. Termasuk meminta rekaman CCTV dari pihak bank.
Meski polisi sudah mengantongi identitas pelaku berinisial ND, tapi ia sudah keburu menghilang sehingga polisi terus melakukan pencarian.
Kerja keras polisi akhirnya membuahkan hasil. Pada Selasa (2/12/2025), Tim Unit Reskrim Polsek Jongkat dapat melacak pergerakan tersangka ND di Pontianak.
Pengejaran pun dilakukan, hingga tersangka ND dapat dibekuk polisi di Jalan WR Supratman Pontianak.
Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kapolsek Jongkat Iptu Kusdarwanto membenarkan telah diamankannya tersangka RH sebagai pelaku pencurian emas dan kartu ATM.
"Sebulan kita memburu tersangka karena lokasinya yang terus berpindah-pindah. Begitu berada di Jalan WR Supratman Pontianak, tersangka ND dapat kita bekuk," katanya. [suarakalbar]