Baca 10 detik
- Koalisi masyarakat sipil mendesak PT Mayana Persada mencabut laporan hukum terhadap warga adat di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
- Perusahaan belum merealisasikan komitmen pencabutan laporan hukum yang sebelumnya telah disepakati bersama dalam pertemuan mediasi pemerintah daerah.
- Koalisi mendorong pemerintah daerah membentuk satuan tugas khusus untuk menyelesaikan sengketa lahan serta melindungi hak-hak masyarakat adat setempat.
Kasus ini kembali membuka pertanyaan mendasar tentang relasi antara hukum formal dan hukum adat. Bagi masyarakat, ini adalah soal mempertahankan tanah leluhur.
Namun dalam proses hukum, tindakan tersebut justru berujung pada laporan polisi.
Di tengah tarik-menarik kepentingan ini, publik kini menanti langkah konkret dari semua pihak, apakah konflik akan diselesaikan melalui dialog, atau justru terus berlanjut di jalur hukum.
Baca Juga:Dari Upah Layak hingga Outsourcing, Ini 10 Tuntutan Buruh Kalbar di May Day