- Mayoritas ulama memperbolehkan umat Muslim membagikan daging kurban sunnah kepada tetangga non-Muslim sebagai wujud nilai kemanusiaan.
- Pemberian daging kurban kepada non-Muslim bertujuan mempererat hubungan sosial serta mencerminkan ajaran Islam yang penuh kasih sayang.
- Ketentuan pembagian daging kurban wajib atau nazar lebih diprioritaskan bagi kaum Muslim dibandingkan pihak non-Muslim lainnya.
SuaraKalbar.id - Setiap Idul Adha, satu pertanyaan kerap muncul di tengah masyarakat: bolehkah daging kurban dibagikan kepada tetangga non-Muslim?
Pertanyaan ini biasanya muncul di lingkungan yang warganya hidup berdampingan dalam keberagaman. Ada yang ragu karena takut salah, namun ada pula yang merasa membagikan daging kurban kepada tetangga berbeda agama merupakan bentuk kepedulian sosial dan toleransi.
Menariknya, banyak ulama justru menjelaskan bahwa Islam memiliki wajah yang penuh kasih dalam persoalan ini.
Hukum Membagikan Daging Kurban kepada Non-Muslim
Baca Juga:Lafadz Takbiran Idul Adha 2026 Lengkap Arab, Latin, dan Artinya, Bisa Dibaca Mulai Malam Ini
Mayoritas ulama membolehkan daging kurban diberikan kepada non-Muslim, terutama jika mereka adalah tetangga, kerabat, atau masyarakat yang hidup damai berdampingan dengan umat Islam.
Pandangan ini didasarkan pada nilai kemanusiaan dan anjuran berbuat baik kepada sesama.
Dalam sejumlah kitab fiqih disebutkan bahwa daging kurban sunnah boleh diberikan kepada non-Muslim selama bukan untuk pihak yang memerangi umat Islam. Bahkan, sebagian ulama menilai hal tersebut dapat menjadi bentuk akhlak mulia dan sarana mempererat hubungan sosial.
Namun, ada catatan penting yang sering dijelaskan para ulama: untuk kurban wajib atau nazar, pembagiannya biasanya diprioritaskan kepada kaum Muslim.
Islam Mengajarkan Kasih Sayang dan Kepedulian
Idul Adha sejatinya bukan hanya tentang menyembelih hewan kurban, melainkan juga menghadirkan rasa empati kepada sesama manusia.
Baca Juga:Operasi Pasar Murah Pontianak 2026, 6.000 Paket Sembako Dijual Jelang Idul Adha
Membagikan daging kepada tetangga non-Muslim bisa menjadi pesan bahwa Islam hadir membawa rahmat, bukan sekadar ritual ibadah.
Apalagi di Indonesia yang hidup dalam keberagaman, momen Idul Adha sering kali menjadi jembatan sosial yang menghangatkan hubungan antarwarga.
Tidak sedikit masyarakat non-Muslim yang merasa tersentuh ketika menerima bingkisan daging kurban dari tetangganya. Dari hal sederhana itulah, toleransi tumbuh secara alami.
Tetangga Punya Hak untuk Dihormati
Dalam Islam, memuliakan tetangga merupakan ajaran yang sangat ditekankan Rasulullah SAW.
Bahkan, menjaga hubungan baik dengan tetangga disebut sebagai bagian dari kesempurnaan iman. Karena itu, banyak ulama memandang pemberian daging kurban kepada tetangga non-Muslim sebagai tindakan sosial yang diperbolehkan dan bernilai kebaikan.