SuaraKalbar.id - Kapolresta Kota pontianak bersama jajarannya berhasil mengungkap kasus prostitusi anak dibawah umur. Dalam pengungkapan kasus ini 6 orang diamankan, 3 diantaranya masih dibawah umur.
Salah satu pelaku yang saat ini diamankan pihak Polresta Kota Pontianak, mengakui dirinya memiliki peran sebagai bagian pemasaran atau yang menawarkan.
"Saya kan ada aplikasi MiChat pak, kita update status dan pasang foto kamar. Statusnya open BO," tutur pelaku di depan polisi.
Ia beralasan, bersedia melakukan hal tersebut karena menuruti kemauan salah satu anak buahnya yang merupakan pacar korban. Ia juga mengaku diming-imingi untuk ditraktir makan.
"Yang saya jual 2 jak pak. Saya pasarkan karna disuruh cowoknya. Dia nyuruh saya dan iming-iming mau makan ndak nanti," ujarnya menirukan perkataan anak buahnya.
Ia menjelaskan, ia juga memesan 1kamar hotel yang berisikan 6 orang. Ia juga mengetahui ada salah satu orang yang masih dibawah umur.
"Buka kamar satu isinya ada 6 orang. Setelah konsumen ke kamar saya nunggu di lobby. Kalau sudah selesai saya naik lagi. Yang satu aja saya tahu pak (dibawah umur)," tuturnya, melansir Suarakalbar.co.id (jaringan Suara.com).
Saat ditanyai polisi, pemesan layanan mengaku dirinya memesan layanan tersebut melalui layanan pesan online.
"Saya pilih orangnya, terus saya tanya dianya open. Dari aplikasi MiChat saya minta WA nya trus di WA saya minta kirimkan foto, saya nanya berapa, dijawab 300 kata dia," ucapnya.
Baca Juga: Tragis! Nenek dan 2 Cucu Positif Corona, Ditularkan Menantu
Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui kalau perempuan yang ditawarkan masih dibawah umur. Ia juga mengatakan, jadi pihak yang dirugikan karena layanan tidak sesuai permintaan awal.
"Saya tidak tahu dia dibawah umur. Saya bayar cash, tapi belum selesai dia sudah minta untuk berhenti. Saya merasa tertipu karena sudah bayar," ujarnya.
Kapolresta Kota Pontianak, Kombes Pol Komarudin menjelaskan, para pelaku yang terlibat dalam prostitusi online anak dibawah umur dijerat pasal 81 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014.
"Karena diantara mereka ada yang melakukan hubungan badan juga dengan anak-anak dibawah umur, kepada seluruh pelaku kami jerat dengan pasal 81 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 5 Milliar Rupiah," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Jaga Jarak Aman, Dishub Pontianak Bangun Markah Jalan Batas Henti Kendaraan
-
Resepsi Pernikahan dan Acara Hiburan Boleh Digelar di Pontianak, Asal...
-
Sekitar 300 Rumah di Pontianak Rusak Akibat Terjangan Puting Beliung
-
Puluhan Rumah di Pontianak Rusak Akibat Angin Puting Beliung
-
Seribu RTLH di Pontianak Dapat Bantuan Program Bedan Rumah
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
7 Oleh-Oleh Khas Kalimantan Barat yang Laris di Marketplace, Nomor 3 Paling Diburu
-
Mandau Kalimantan, Dari Senjata Perang hingga Pusaka Suku Dayak yang Sarat Makna dan Nilai Keramat
-
Empat Tahun Bintang 5, Bank Kalbar Disebut Kelas Nasional: Prestasi Nyata atau Sekadar Label?
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Viral 'Cium Lutut' ke Dedi Mulyadi, 5 Fakta Krisantus Kurniawan, Politisi PDIP dan Harta Kekayaannya