SuaraKalbar.id - Kapolresta Kota pontianak bersama jajarannya berhasil mengungkap kasus prostitusi anak dibawah umur. Dalam pengungkapan kasus ini 6 orang diamankan, 3 diantaranya masih dibawah umur.
Salah satu pelaku yang saat ini diamankan pihak Polresta Kota Pontianak, mengakui dirinya memiliki peran sebagai bagian pemasaran atau yang menawarkan.
"Saya kan ada aplikasi MiChat pak, kita update status dan pasang foto kamar. Statusnya open BO," tutur pelaku di depan polisi.
Ia beralasan, bersedia melakukan hal tersebut karena menuruti kemauan salah satu anak buahnya yang merupakan pacar korban. Ia juga mengaku diming-imingi untuk ditraktir makan.
Baca Juga: Tragis! Nenek dan 2 Cucu Positif Corona, Ditularkan Menantu
"Yang saya jual 2 jak pak. Saya pasarkan karna disuruh cowoknya. Dia nyuruh saya dan iming-iming mau makan ndak nanti," ujarnya menirukan perkataan anak buahnya.
Ia menjelaskan, ia juga memesan 1kamar hotel yang berisikan 6 orang. Ia juga mengetahui ada salah satu orang yang masih dibawah umur.
"Buka kamar satu isinya ada 6 orang. Setelah konsumen ke kamar saya nunggu di lobby. Kalau sudah selesai saya naik lagi. Yang satu aja saya tahu pak (dibawah umur)," tuturnya, melansir Suarakalbar.co.id (jaringan Suara.com).
Saat ditanyai polisi, pemesan layanan mengaku dirinya memesan layanan tersebut melalui layanan pesan online.
"Saya pilih orangnya, terus saya tanya dianya open. Dari aplikasi MiChat saya minta WA nya trus di WA saya minta kirimkan foto, saya nanya berapa, dijawab 300 kata dia," ucapnya.
Baca Juga: Penusuk Imam Pekanbaru Diduga Kecewa Konsultasi Tak Pernah Diberi Solusi
Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui kalau perempuan yang ditawarkan masih dibawah umur. Ia juga mengatakan, jadi pihak yang dirugikan karena layanan tidak sesuai permintaan awal.
"Saya tidak tahu dia dibawah umur. Saya bayar cash, tapi belum selesai dia sudah minta untuk berhenti. Saya merasa tertipu karena sudah bayar," ujarnya.
Kapolresta Kota Pontianak, Kombes Pol Komarudin menjelaskan, para pelaku yang terlibat dalam prostitusi online anak dibawah umur dijerat pasal 81 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014.
"Karena diantara mereka ada yang melakukan hubungan badan juga dengan anak-anak dibawah umur, kepada seluruh pelaku kami jerat dengan pasal 81 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 5 Milliar Rupiah," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Return of Superman Hapus Klip Choi Min-hwan Usai Terseret Dugaan Prostitusi
-
Choi Min-hwan Putuskan Hiatus Imbas Dugaan Selingkuh dan Prostitusi
-
Serba-serbi Sidang P Diddy Ditunda hingga 5 Mei 2025, Sang Rapper Mau Kabur?
-
Siapa Istri Ricky Olarenshaw? Ditangkap Usai Diduga Bisnis Spa Prostitusi di Bali
-
Jaringan Prostitusi Kelas Atas Terbongkar di AS, Politisi hingga Eksekutif Jadi Pelanggan
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Dramatis! Lansia Hilang 3 Hari di Desa Pak Utan Bengkayang, Korban Ditemukan dalam Kondisi Lemas
-
Gempa Magnitudo 2,5 Guncang Kendawangan, Kabupaten Ketapang
-
Polda Kalbar Gerebek Kampung Beting, Ungkap Sarang Judi Online dan Pengguna Narkoba
-
BRI Fellowship Journalism 2025 Diapresiasi Dewan Pers
-
Kalbar Terima Hibah Rp1 Triliun dari Green Climate Fund untuk Pelestarian Hutan